Di Kyoto, Memberi Makan Kucing Liar Termasuk Pelanggaran Hukum

Written By Unknown on Sabtu, 21 Maret 2015 | 11.22

TRIBUNJOGJA.COM - Dewan Kota Kyoto pada Jumat (20/3/2015) mengesahkan peraturan yang melarang orang memberi makan kucing liar "secara tidak layak".

Dan pelanggar peraturan itu diancam denda sampai 50.000 yen Jepang (416 dolar AS), jika kucing liar tersebut menyebar dampak yang merugikan bagi kehidupan warga.

Menurut Dewan Kota Kyoto, tujuan peraturan itu ialah untuk mencegah gangguan yang ditimbulkan oleh hewan tersebut terhadap warga, demikian laporan Xinhua.

Pada tahun ini pemerintah kota telah menerima lebih dari 700 keluhan mengenai suara berisik dan bau tak sedap yang disebarkan oleh kucing liar.

Peraturan itu akan diberlakukan pada 1 Juli, meskipun ada protes dari organisasi perlindungan hewan, yang mengeritik peraturan tersebut sebagai "tak manusiawi" dan merusak citra kota itu.

Sebagai kota tua, Kyoto pernah menjadi ibu kota kaisar Jepang selama lebih dari 1.000 tahun, sebelum ibu kota Jepang dipindah ke Tokyo. Dengan sejarah panjang dan budayanya, yang unik, Kyoto menjadi daya tarik utama pariwisata di Jepang. (*)


Anda sedang membaca artikel tentang

Di Kyoto, Memberi Makan Kucing Liar Termasuk Pelanggaran Hukum

Dengan url

http://jogyamalioboro.blogspot.com/2015/03/di-kyoto-memberi-makan-kucing-liar.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Di Kyoto, Memberi Makan Kucing Liar Termasuk Pelanggaran Hukum

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Di Kyoto, Memberi Makan Kucing Liar Termasuk Pelanggaran Hukum

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger