Perda Kawasan Tanpa Rokok Masih Kerap Dilanggar

Written By Unknown on Sabtu, 07 Februari 2015 | 11.22

TRIBUNJOGJA.COM - Pelaksanaan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) di Kulonprogo dianggap belum maksimal. Kasubdit Penyakit Kronis dan Degeneratif, dr Prima Yosephine MKM, menyatakan, saat ini masih banyak pelanggaran terhadap perda tersebut.

Menurutnya, pelanggaran itu terjadi baik oleh karyawan, pegawai, pasien dan pengunjung rumah sakit, serta masyarakat umum, di sekitar tatanan KTR.

"Contohnya ada yang merokok di dalam ruang, di tangga, di dapur, di kantin, tempat parkir, di ruang tunggu, lobby, sekalipun sudah ada tanda dilarang merokok," kata dr Prima, saat pelatihan implemantasi penegakan KTR di Aula Dinas Kesehatan, Jumat (6/2).

Menurutnya, pelanggaran itu menunjukkan kurangnya komitmen, informasi, sosialisasi dan koordinasi berbagai instansi.

Adapun saat pelatihan itu tim juga melakukan kunjungan ke dua tatanan KTR. Pertama di SD Negeri Temon, kedua ke Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kabupaten Kulonprogo.

Berdasarkan tinjauan di SD itu, tim menyimpulkan bahwa implentasi Perda KTR berjalan baik. Namun, hasil tinjauan di KLH ternyata ditemukan puntung rokok pada pot tanaman. Hasil tinjauan keseluruhan tersebut menjadi materi diskusi oleh tim.

Tim Satgas juga mencatat beberapa hal, bahwa tatanan KTR yang baik ditunjukkan adanya sosialisasi Perda no 5 th 2014 tentang KTR, SK Tim Pelaksana penerapan KTR, pengumuman KTR di halaman kantor, dan peringatan dilarang merokok di dalam ruangan.

Selain itu, di ruangan juga tidak tersedia asbak, tidak ada iklan rokok dan penjualan rokok, tidak ada puntung rokok di luar ruang dan di dalam, dan adanya ruangan tempat merokok. Tim satgas juga menganjurkan perlunya sanksi terhadap pelanggaran.

Dr Prima menegaskan, perda KTR memberikan banyak manfaat baik bagi masyarakat. Selain melindungi hak asasi bukan perokok, hal itu juga meningkatkan produktivitas kerja, menurunkan angka kesakitan akibat kebiasaan merokok, dan memberikan citra positif bagi masyarakat.

Bupati Kulonprogo, Hasto Wardoyo, sebagai pemberi materi pelatihan, menyampaikan ceramah dan membuka sesi tanya jawab untuk peserta. Mereka yang menjadi peserta adalah para pimpinan instansi di Kulonprogo. Bupati berharap, adanya pelatihan akan meminimalisasikan pelanggaran perda KTR. (ose)


Anda sedang membaca artikel tentang

Perda Kawasan Tanpa Rokok Masih Kerap Dilanggar

Dengan url

http://jogyamalioboro.blogspot.com/2015/02/perda-kawasan-tanpa-rokok-masih-kerap.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Perda Kawasan Tanpa Rokok Masih Kerap Dilanggar

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Perda Kawasan Tanpa Rokok Masih Kerap Dilanggar

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger