Pekerja Asing di Yogya Juga Akan Segera Dikenai Pajak

Written By Unknown on Sabtu, 28 Februari 2015 | 11.22

TRIBUNJOGJA.COM - Sesuai dengan amanat Undang-undang dan PP nomor 97 tahun 2013 tentang izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA), maka DPRD Kota Yogyakarta saat ini sedang membahas rancangan peraturan daerah tersebut. Targetnya pada tahun ini, raperda tentang IMTA sudah bisa disahkan.

Ali Fahmi selaku Wakil Ketua I DPRD Kota Yogyakarta mengatakan untuk menunjang pembahasan raperda tersebut, maka ia pun berharap Pemerintah Kota Yogyakarta sudah mulai menyiapkan perangkat pendukung.

"Pemkot Yogyakarta mulai saat ini harus segera mempersiapkan pendataan berapa warga asing yang bekerja di Kota Yogyakarta. Selain itu, sosialisasi ke perusahaan-perusahaan yang memiliki tenaga kerja asing harus mulai dilakukan," kata Ali, Jumat (27/2/2015).

Pendataan tersebut, lanjut Ali, harus dilakukan secara mendetail dan teliti agar semua tenaga kerja asing di Kota Yogyakarta bisa terdata seluruhnya. Sementara warga asing yang bekerja di Kota Yogyakarta mayoritas bekerja di bidang perhotelan, pariwisata, pendidikan, dan perdagangan.

Dalam raperda tersebut, retribusi IMTA nantinya akan dipungut melalui Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta. Besaran iuran yang ditentunkan adalah 100 USD per orang tiap bulannya.

"Jika pembayaran terlambat, maka perusahaan akan dikenakan denda 2 persen dari nilai tersebut," ujar Ali.

Sementara ketika dikonfirmasi hal ini, Hadi Muchtar selaku Kepala Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta mengatakan pihaknya juga sudah membahas dengan bagian hukum. Maka jika raperda IMTA disahkan, Pemkot Yogyakarta mengaku siap menjalankannya.

"Selama ini kami tidak menikmati retribusi dari tenaga kerja asing, karena selalu masuk ke pemerintah pusat. Setelah adanya raperda ini, maka uang retribusi tersebut kami yang akan mengelola," jelas Hadi.

Lebih lanjut Hadi mengatakan sosialisasi akan dilakukan ketika raperda sudah disahkan. Saat ini sifatnya masih hanya pemberitahuan, belum mendetail.

"Nantinya selain sosialisasi, kami juga akan minta masukan dari perusahaan. Siapa tau konsep yang kami rancang masih ada yang kurang dan perlu dilengkapi. Apalagi juga ada uji publik," kata Hadi. (*)


Anda sedang membaca artikel tentang

Pekerja Asing di Yogya Juga Akan Segera Dikenai Pajak

Dengan url

http://jogyamalioboro.blogspot.com/2015/02/pekerja-asing-di-yogya-juga-akan-segera.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Pekerja Asing di Yogya Juga Akan Segera Dikenai Pajak

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Pekerja Asing di Yogya Juga Akan Segera Dikenai Pajak

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger