Ini Besaran Kenaikan Iuran BPJS yang Baru

Written By Unknown on Sabtu, 28 Februari 2015 | 11.22

TRIBUNJOGJA.COM - Usulan Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional (BPJS) Kesehatan untuk mengerek besaran iuran bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI) ataupun non-PBI mendapat restu dari Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Harap maklum, bukannya sukses, badan publik ini malah mengalami defisit pada tahun pertamanya beroperasi.

Chazali Situmorang, Ketua DJSN, mengatakan, rasio klaim BPJS Kesehatan saat ini sudah di atas 100 persen. Itu artinya, besar pasak daripada tiang alias lebih besar klaim ketimbang iuran yang diraup.

"Padahal, idealnya, rasio klaim penyelenggaraan jaminan sosial di kisaran 90 persen," ujarnya, Kamis (26/2/2015).

Oleh karena itu, sambung dia, DJSN akan mendukung usulan BPJS Kesehatan untuk menaikkan iuran. Adapun iuran baru untuk peserta PBI yang diusulkan adalah Rp 27.500, dari sebelumnya Rp 19.225. Sementara itu, iuran peserta non-PBI bertambah Rp 10.000 dari setiap kelas yang berlaku.

Namun, patut dicatat, iuran baru tersebut hanya berlaku untuk peserta baru. Peserta lama tetap membayarkan dengan jumlah yang sama.

"Kami harapkan, iuran baru ini mulai berlaku 2-3 bulan ke depan. Saat ini, kami masih menunggu perpres-nya terlebih dahulu," imbuh Chazali.

Data BPJS Kesehatan mencatat defisit pada laporan tahun lalu. Total iuran yang dikantongi mencapai Rp 41,06 triliun. Sementara itu, total manfaat dan klaim yang dibayar sebesar Rp 42,6 triliun. Alhasil, rasio klaimnya tembus hingga 103,88 persen.

Fachmi Idris, Direktur Utama BPJS Kesehatan, sebelumnya menyebut, kebanyakan masyarakat mendaftar menjadi peserta ketika mereka sakit. "Ketika sakit di rumah sakit, baru mendaftar," terang dia.

Oleh karena itu, BPJS Kesehatan berencana mengubah aturan masa aktivasi yang saat ini tujuh hari sejak pendaftaran menjadi satu hingga tiga bulan. Sekadar informasi, tahun ini, BPJS mematok menghimpun iuran atau premi Rp 55 triliun, dengan nilai klaim mencapai Rp 54,04 triliun. Jika target itu tercapai, maka rasio klaim BPJS akan turun menjadi 98,25 persen. (*)


Anda sedang membaca artikel tentang

Ini Besaran Kenaikan Iuran BPJS yang Baru

Dengan url

http://jogyamalioboro.blogspot.com/2015/02/ini-besaran-kenaikan-iuran-bpjs-yang.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Ini Besaran Kenaikan Iuran BPJS yang Baru

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Ini Besaran Kenaikan Iuran BPJS yang Baru

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger