Eksekusi Mati Jangan Dijadikan Penutup Ketidaktegasan Jokowi

Written By Unknown on Rabu, 11 Februari 2015 | 11.22

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) meminta pemerintah untuk melakukan moratorium atau penghentian sementara eksekusi terpidana mati. Menurut Ketua Badan Pengurus YLBHI, Alvon Kurnia, pemerintah sedianya membenahi dulu sistem peradilan di Indonesia sebelum melakukan hukuman mati.

"Tentunya langkah moratorium harus dilanjutkan dengan penghapusan pasal-pasal yang masih memberlakukan sanksi hukuman mati dan membenahi sistem peradilan pidana," ucap Alvon di Jakarta, Rabu (10/2/2015).

Ia juga menilai, sedianya, rencana eksekusi hukuman mati terpidana narkoba gelombang kedua ini jangan sengaja dihembuskan untuk menutupi ketidaktegasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam menuntaskan perseteruan antara Kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Ketidaktegasan Jokowi dalam menuntaskan perseteruan antara Polri dengan KPK hendaknya jangan ditutupi dengan ketegasan palsu berupa pelaksanaan eksekusi terhadap para terpidana mati," ucap dia.

Setelah pelaksanaan eksekusi enam terpidana mati narkotika pada Januari 2015, pemerintah menyatakan siap melakukan eksekusi tahap selanjutnya. Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan, masih ada 60 terpidana mati yang akan dieksekusi.

Menurut Alvon, pemerintah Jokowi-Jusuf Kalla harus menyadari kecaman dunia internasional atas pelaksanaan eksekusi mati terpidana narkotika. Di samping adanya pertentangan dari segi moral dan etika, Alvon meminta Jokowi memahami bahwa di mata internasional sistem peradilan pidana Indonesia masih jauh dari sempurna.

"Pelapor Khusus PBB untuk Kemandirian Hakim dan Pengacara pernah mengeluarkan laporan yang bahwa Indonesia memiliki sistem peradilan terburuk," ujar Alvon.

Pada 2008, lanjut dia, Political and Economic Risk Consultancy (PERC) menyatakan bahwa sistem peradilan Indonesia menduduki peringkat terbawah di Asia. Selain itu, kata Alvon, peradilan Indonesia menduduki peringkat 12 dari 15 negara di Asia Timur dan Pasifik menurut World Justice Index 2014.

Alvon mengatakan, sistem peradilan pidana yang buruk cenderung disalahgunakan. Ia mencontohkan kasus yang menimpa Imam Hambali dan David Eko Priyanto. Keduanya dinyatakan bersalah dan divonis 12 dan 17 tahun penjara sebagai pembunuh Asrori. Namun, belakangan terdapat fakta baru bahwa Asrori merupakan salah satu korban pembunuhan berantai yang dilakukan oleh Verry Idham Heryansyah alias Ryan.

"Berdasarkan pengakuan dari keduanya terpaksa mengaku melakukan pembunuhan karena tidak tahan terhadap berbagai bentuk penganiayaan yang didapatkan pada saat proses penyidikan di kepolisian," ujar Alvon. (Icha Rastika)


Anda sedang membaca artikel tentang

Eksekusi Mati Jangan Dijadikan Penutup Ketidaktegasan Jokowi

Dengan url

http://jogyamalioboro.blogspot.com/2015/02/eksekusi-mati-jangan-dijadikan-penutup.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Eksekusi Mati Jangan Dijadikan Penutup Ketidaktegasan Jokowi

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Eksekusi Mati Jangan Dijadikan Penutup Ketidaktegasan Jokowi

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger