Laporan Reporter Tribun Jogja, Khaerur Reza
TRIBUNJOGJA.COM - Ketiadaan waktu cuti, jaminan masa depan yang belum pasti serta gaji yang tidak jelas kenaikannya menjadi masalah yang dihadapi para tenaga kerja outsourching. Kondisi itupun juga kerap dikeluhkan para buruh tersebut.
Satu diantara keluhan itu disampaikan Safariyanto (35), seorang buruh outsourching yang telah bekerja selama 3 tahun di PT KAI Daop VI Yogyakarta.
"Sudah tiga tahun ini (jadi buruh outsorcing), saya tidak pernah merasakan naik gaji, yang ada hanya penyesuaian gaji dengan UMK," ujarnya kepada Tribun belum lama ini.
Ia menceritakan, saat ini dia hanya menerima gaji sesuai UMK Yogyakarta, tanpa tunjangan apapun, itupun masih harus dipotong untuk iuran BPJS Kesehatan. Padahal dia juga punya tanggung jawab harus menghidupi istri dan dua orang anaknya.
Sementara untuk jatah cuti, dia pun tidak pernah mendapatkannya. Pasalnya, dirinya tidak pernah bekerja lebih dari satu tahun dibawah PT yang sama, sebagai syarat mendapatkan hak cuti.
"Paling kalau saya ada acara, hanya izin kepada koordinator saja, bukan ambil cuti," ceritanya.
Sesekali kondisi seperti itu memang disebutnya tentu membuat rasa kurang puas. Harapan akan diangkat menjadi pegawai tetap dengan kesejahteraan yang lebih baik pun mengemuka dan masih terus disimpannya.
"Saya sih baru 3 tahun, ada juga rekan saya yang sudah kerja 8 sampai 12 tahun, tapi ya masih jadi outsourching saja," lanjut Safari. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Buruh Outsourching, Gaji Sebatas UMK Jatah Cuti pun Tiada
Dengan url
http://jogyamalioboro.blogspot.com/2015/02/buruh-outsourching-gaji-sebatas-umk.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Buruh Outsourching, Gaji Sebatas UMK Jatah Cuti pun Tiada
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Buruh Outsourching, Gaji Sebatas UMK Jatah Cuti pun Tiada
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar