Laporan Reporter Tribun Jogja, Siti Ariyanti
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Satpol PP Bantul resmi menutup kos yang menjadi lokasi penyekapan LA (18) per hari ini, Rabu (25/2/2015). Surat penutupan akan diberikan oleh Satpol PP kepada pemiliknya secara langsung dan juga ketua RT serta dukuh setempat.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Satpol PP Bantul, Anjar Arintaka mengungkapkan, pihaknya sudah memberitahukan perihal penutupan ini pada Sri Mastuti. Sedangkan penyerahan surat akan dilakukan siang ini langsung di Saman, Bangunharjo, Sewon, Bantul.
"Kita menutup berdasarkan beberapa pertimbangan," papar Anjar, Rabu (25/2/2015).
Menurut Anjar, kos blimbing yang menjadi lokasi penyekapan LA telah melanggar ketentraman dan ketertiban umum. Selain itu, warga Saman juga membuat surat pengaduan agar kos tersebut ditutup.
Secara lebih mendalam Anjar menjelaskan, kos yang dimiliki Sri Mastuti (56) ini belum memiliki perizinan sesuai peraturan yang ada di Bantul. Selain belum mengantongi izin gangguan, kos dengan 32 kamar tersebut juga belum memiliki izin untuk menyelenggarakan usaha bidang industri dan perdagangan.
"Kita juga sudah cek lokasi pada Senin (23/2/2015). Kos tersebut akan ditutup hingga dapat mengurus perizinan," tambah Anjar. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
BREAKING NEWS: Kos Lokasi Penyekapan LA Resmi Ditutup
Dengan url
http://jogyamalioboro.blogspot.com/2015/02/breaking-news-kos-lokasi-penyekapan-la.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
BREAKING NEWS: Kos Lokasi Penyekapan LA Resmi Ditutup
namun jangan lupa untuk meletakkan link
BREAKING NEWS: Kos Lokasi Penyekapan LA Resmi Ditutup
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar