TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad mengatakan, Presiden Joko Widodo memang tidak memiliki kewajiban untuk melibatkan KPK serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk menelusuri rekam jejak para calon pejabat negara.
Namun, kata Abraham, lebih baik KPK dilibatkan dalam menunjuk pejabat negara, termasuk Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan yang ditunjuk sebagai calon kepala Kepolisian RI.
"Kalau mau lihat pemerintahan ini bersih dan benar, maka tidak ada salahnya menelusuri rekam jejak para pejabat yang mau diangkat," ujar Abraham melalui pesan singkat, Selasa (13/1/2015).
Kecuali, kata Abraham, misi pemerintahan untuk menjadikan Indonesia menjadi bangsa yang bersih tak lagi diperjuangkan.
"Kecuali kalau pemerintahan ini tidak mau lihat negara dan bangsa ini jadi baik, maka memang tidak diperlukan pendapat dari KPK dan PPATK," ucapnya.
Penunjukan Budi Gunawan sebagai calon kapolri dikritik berbagai pihak. Pasalnya, Budi sempat tersangkut masalah rekening gendut. Jokowi juga tidak melibatkan KPK dan PPATK untuk menelusuri rekam jejak calon kapolri.
Sementara itu, saat dihubungi Kompas Minggu malam di Jakarta, Budi Gunawan mengatakan, pihaknya akan menjelaskan semua pertanyaan publik pada saat uji kelayakan dan kepatutan yang akan digelar di DPR.
Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto sebelumnya mengatakan, pemerintah menggunakan asas praduga tak bersalah terhadap Budi Gunawan. Andi memastikan bahwa Presiden Jokowi sudah menimbang cukup matang atas penunjukan Budi.
"Isu ini muncul 2008, lalu 2010 muncul lagi saat seleksi kabinet, tapi sampai hari ini tidak ada tindakan hukum apa pun. Presiden tidak bisa gunakan isu negatif dalam lakukan seleksi," kata Andi.
Saat ditanyakan perbedaan perlakuan Presiden saat seleksi calon menteri yang menggunakan KPK dan PPATK dengan calon kapolri, Andi membalikkan pertanyaan kepada wartawan.
"Sebelumnya Presiden memilih KSAL dan KSAU juga tanpa KPK dan PPATK, kenapa tidak ada yang bersuara? Ini murni hak prerogatif presiden dalam menentukan mana yang perlu pakai lembaga lain, mana yang tidak, karena pada dasarnya tidak ada kewajiban melibatkan KPK karena dalam undang-undang hanya menyebutkan Kompolnas," ujar Andi. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Anda sedang membaca artikel tentang
"Kalau Tak Mau Negara Jadi Baik, Tak Perlu Libatkan KPK"
Dengan url
http://jogyamalioboro.blogspot.com/2015/01/tak-mau-negara-jadi-baik-tak-perlu.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
"Kalau Tak Mau Negara Jadi Baik, Tak Perlu Libatkan KPK"
namun jangan lupa untuk meletakkan link
"Kalau Tak Mau Negara Jadi Baik, Tak Perlu Libatkan KPK"
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar