TRIBUNJOGJA.COM, BOGOR - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman menilai, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang pemilihan kepala daerah sebaiknya diterima oleh DPR.
Menurut dia, penolakan Perppu tersebut justru akan menyisakan banyak perdebatan mengenai regulasi Pilkada.
"Kalau ditolak banyak perdebatan. Itu nambah kerjaan lagi," ujar Arief di Cimande, Jawa Barat, Sabtu (6/12/2014) malam.
Arief mengatakan, ditolaknya Perppu akan memunculkan spekulasi apakah akan Undang-undang Nomor 22 tahun 2014 tentang Pilkada akan kembali berlaku atau akan terjadi kekosongan hukum.
Sementara dengan diterimanya Perppu, kata Arief, akan mempercepat perancangan Undang-undang Pilkada oleh legislatif.
"Kalau kita pengen lebih konsen, ini kita ngarah keterima biar fokus langsung kerja. Kalau diterima kan selesai, toh," kata Arief.
Diterima atau ditolak, Arief mengaku KPU telah menyiapkan Peraturan KPU untuk kedua kemungkinan tersebut. Namun, mereka masih menahannya karena enggan ikut berpolemik mengenai keputusan yang nantinya akan diambil DPR.
"KPU tidak boleh ditarik siapa pun untuk berpolemik apakah langsung, tidak langsung, diterima, atau tidak," ujar dia.
Arief mengatakan, saat ini KPU tengah menyelesaikan 12 PKPU dan sebesar 50 persen sudah masuk tahapan akhir. Salah satunya, sebut Arief, mengenai tahapan pelaksanaan Pilkada.
"Mulai tahapan data pemilih, pencalonan. Lalu kampanye dengan pembiayaan yang modelnya beda dengan pemilu sebelumnya," kata Arief. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Bagaimana Jika Perppu Pilkada Ditolak DPR?
Dengan url
http://jogyamalioboro.blogspot.com/2014/12/bagaimana-jika-perppu-pilkada-ditolak.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Bagaimana Jika Perppu Pilkada Ditolak DPR?
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Bagaimana Jika Perppu Pilkada Ditolak DPR?
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar