Laporan Reporter Tribun Jogja, Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - APA saja syarat untuk mendapatkan Izin Gangguan atau HO ya?
Pengirim : +6285747111xxx
Surat Izin Gangguan / HO di Dinas Peirizinan setempat. Berikut persyaratannya :
1.Fotokopi KTP pemohon yang masih berlaku
2.Dokumen untuk mengelola lingkungan hidup, dikecualikan bagi usaha yang menimbulkan gangguan kecil.
3.Foto kopi Izin Membangun Bangun Bangunan (IMBB) sesuai peruntukan/fungsi, sedang bagi bangunan yang belum ber-IMBB dilampiri surat pernyataan kesanggupan mengurus IMBB bermeterai Rp. 6000, (Khusus bagi usaha yang menimbulkan gangguan kecil)
4.Foto kopi bukti kepemilikan/sertifikat tanah atau surat keterangan lain yang sah.
5.Foto kopi Akta pendirian/cabang perusahaan bagi usaha yang berbadan hukum.
6.Surat pernyataaan persetujuan/tidak keberatan dari pemilik tempat atau bukti sewa (bagi tempat usaha yang bukan milik sendiri)
7.Denah letak tempat usaha dan gambar situasi (site plan) tempat usaha yang jelas.
8.Izin Gangguan lama asli (SK dan Tanda Izin) bagi permohonan perpanjangan.
9.Surat kuasa bagi pemohon yang tidak dapat mengurus sendiri.
10.Persetujuan dari tetangga sekitar tempat usaha yang diketahui oleh pejabat setempat (Rt, Rw, Lurah dan Camat).
11.Syarat Penyediaan RTH (Ruang Terbuka Hijau) : a) Foto pergola tampak depan b) Surat pernyataan sanggup menyediakan pergola bermeterai Rp. 6000,- c) Foto bangunan tampak depan, kelihatan 2 (dua) pot dengan diameter pot 50 cm dan tinggi tanaman minimal 50 cm.
12.Stopmap snelhelter warna kuning. (gya)
Dinas Perizinan Kota Yogyakarta
Anda sedang membaca artikel tentang
Ini Lho Syarat Mengurus HO
Dengan url
http://jogyamalioboro.blogspot.com/2014/08/ini-lho-syarat-mengurus-ho.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Ini Lho Syarat Mengurus HO
namun jangan lupa untuk meletakkan link
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar