TRIBUNJOGJA.COM, JAYAPURA - Anggota Komisi Pemilihan Umum di sejumlah daerah diberhentikan. Mereka melakukan pelanggaran, antara lain menerima suap dan memanipulasi suara calon anggota legislatif pada Pemilihan Umum 9 April 2014. Mereka dilarang terlibat lagi dalam tahapan pemilihan presiden yang sedang berjalan.
"Mulai hari ini, mereka tidak boleh lagi terlibat dalam tahapan rekapitulasi pilpres yang sedang berjalan. Tindakan mereka tergolong pelanggaran kode etik yang berat," kata Ketua Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie saat dihubungi Kompas dari Jayapura, Rabu (16/7/2014).
Dalam sidang DKPP pada Selasa malam diputuskan pemberhentian tidak hormat terhadap Ketua KPU Kabupaten Sarmi, Papua, Bitsael Marau. Dia terbukti menerima suap sebesar Rp 30 juta dari salah satu calon anggota DPRD Sarmi pada 16 April 2014.
Kasus ini diadukan Koordinator Forum Penegak Demokrasi Papua Moris Cerullo Muambai. Uang yang diterima kemudian dibagikan kepada dua komisioner lainnya, yakni Ferdinand F Yawan dan Marhun Lapoando. Uang itu untuk mengalihkan 10.000 suara bagi Rahmat, calon anggota legislatif DPRD Sarmi.
Bitsael mengaku, uang itu dipakai untuk operasional KPU setempat. Namun, alasan itu, menurut Jimly, tidak dapat diterima DKPP. Selain itu, dalam bukti kuitansi tertulis pemberian uang itu untuk memberikan suara bagi salah seorang caleg. "Dana operasional bagi penyelenggara pemilu seharusnya berasal dari APBN dan APBD. Tidak boleh ada pihak lain yang memberikan uang kepada penyelenggara pemilu. Apalagi, dana berasal dari peserta pemilu," tuturnya.
Jimly pun menyatakan, DKPP juga memberikan peringatan keras bagi Ferdinand dan Marhun agar tidak mengulangi kesalahan yang sama di lain waktu. "Kedua komisioner itu hanya diberikan peringatan karena mereka tidak mengetahui Bitsael meminjam uang dari oknum peserta pemilu," kata Jimly.
Saat yang sama, DKPP memberhentikan tiga anggota KPU Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, dan semua anggota KPU Raja Ampat, Papua Barat. Tugas rekapitulasi suara pemilihan presiden di kedua kabupaten diambil alih komisioner KPU provinsi.
Mereka yang dipecat adalah Ketua KPU Buol M Yasin Pusadan, anggota KPU Abdul Halim Sastra dan Arinto, serta Jamalia Tafalas, Ruddy Robert Fakdawar, Zainuddin Madjid, Saul Urbasa, dan Muslimin Saefuddin (anggota KPU Raja Ampat).
Ketua Bawaslu Sulteng Ratna Dewi Pettalolo menyatakan, putusan DKPP memberi isyarat etis kepada semua penyelenggara pemilu di Sulteng. "Penyelenggara bertanggung jawab atas pemilu yang baik dan berintegritas. Perilaku penyelenggara sangat menentukan kualitas pemilu secara khusus dan demokrasi secara umum," ungkap Dewi.
Berdasarkan data dari DKPP, dengan pemberhentian ini, berarti sudah 102 anggota KPU di seluruh Indonesia yang diberhentikan karena curang selama pemilu legislatif. Kini, masih tersisa 52 perkara penyelenggara pemilu yang masih disidangkan DKPP. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Banyak Anggota KPU Dipecat Karena Tak Netral
Dengan url
http://jogyamalioboro.blogspot.com/2014/07/banyak-anggota-kpu-dipecat-karena-tak.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Banyak Anggota KPU Dipecat Karena Tak Netral
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Banyak Anggota KPU Dipecat Karena Tak Netral
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar