WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo atau Jokowi, dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kiri ke kanan) berbincang seusai menandatangani komitmen dan sosialisasi pengendalian gratifikasi, di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (4/3/2014).
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Seiring dengan penonaktifan Joko Widodo sebagai Gubernur DKI, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menjadi pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI. Basuki akan melaksanakan tugas-tugas gubernur yang selama ini dipegang oleh Jokowi.
Hal ini disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Susilo saat menyerahkan Keputusan Presiden (Keppres) ke rumah dinas gubernur, di Jalan Taman Suropati 7, Menteng, Jakarta Pusat. "Mulai hari ini juga, Pak Wagub, Pak Ahok menjadi Pelaksana Tugas Gubernur selama Pak Jokowi diberhentikan sementara," kata Susilo, Minggu (1/6/2014) pagi.
Hari ini pula, Basuki sudah menjalankan tugasnya sebagai Plt Gubernur DKI dengan memimpin acara peluncuran HUT Kota Jakarta ke-487 di Jembatan Marto, Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (1/6/2014)
Jokowi akan non-aktif sebagai gubernur mulai hari ini hingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih. Apabila tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi, maka Jokowi dapat kembali menjabat sebagai gubernur pada 25 Agustus 2014 dan Basuki menjadi Wakil Gubernur DKI sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan KPU.
Aturan tersebut telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2008 tentang pengubahan ketiga atas PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Pada Pasal 132 A, disebutkan bahwa Plt kepala daerah dapat membuat kebijakan, kecuali membatalkan perizinan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan, membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dari sebelumnya, dan membuat kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya. Khusus mutasi, dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis Mendagri. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Per Hari Ini Ahok Jadi Plt Gubernur DKI
Dengan url
http://jogyamalioboro.blogspot.com/2014/06/per-hari-ini-ahok-jadi-plt-gubernur-dki.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Per Hari Ini Ahok Jadi Plt Gubernur DKI
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Per Hari Ini Ahok Jadi Plt Gubernur DKI
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar