Jangan Intervensi PNS di Pilpres

Written By Unknown on Jumat, 06 Juni 2014 | 11.22

Laporan Reporter Tribun Jogja, M Nur Huda

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis (5/6), telah mengeluarkan surat edaran ke pemerintah daerah mulai tingkat gubernur, wakil gubernur, bupati, wali kota beserta wakilnya untuk tidak menggunakan jabatan sebagai alat intervensi dalam Pemilu Presiden (Pilpres) 2014.

Ketua Bawaslu DIY, Mohammad Najib mengatakan, seperti diketahui kepala daerah merupakan jabatan politik. Sementara dalam Pilpres, seluruh kepala daerah dan wakilnya memperoleh perintah dari partai pengusung menjadi tim pemenangan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden di daerahnya masing-masing.

"Kepala daerah memiliki bawahan pejabat struktural, kemudian ke bawah lagi memiliki staf," katanya, Kamis (6/6/2014). Menurut dia, jangan sampai jabatan itu digunakan sebagai alat intervensi memilih pasangan tertentu kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di bawahnya.

Adapun terkait surat edaran tersebut, Bawaslu juga mengimbau pejabat daerah yang menjadi tim pemenangan capres-cawapres tidak menggunakan fasilitas negara. "Boleh-boleh saja kepala daerah menjadi tim sukses, yang tidak boleh adalah memanfaatkan jabatannya," kata Najib.

Selain itu, Bawaslu juga mengimbau agar mereka yang menjadi juru kampanye untuk mengambil cuti. Sejauh ini, Bawaslu telah menerima tembusan izin cuti kepala daerah yang dikirim dari masing-masing Panitia Pengawas Pemilu di tingkat kabupaten dan kota.

Najib menambahkan, selain surat edaran ke kepala daerah tersebut, pihaknya juga melayangkan imbauan ke masing-masing Panwaslu di Kabupaten dan Kota se-DIY. Mereka diminta untuk mulai mengawasi berbagai tindak pelanggaran.

"Ini (pengawasan) untuk pencegahan, meskipun pengawasan harus memperoleh partisipasi penuh dari masyarakat," ungkapnya.

Sesuai pasal 211 Undang-undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon atau pasangan calon dalam masa kampanye, diancam pidana dengan hukuman penjara minimal 6 bulan dan maksimal 36 bulan. Juga denda minimal Rp6 juta maksimal Rp36 juta.

Sementara itu, sejumlah partai koalisi pengusung pasangan capres-cawapres juga telah menunjuk kepala daerah di DIY sebagai ketua tim pemenangan sekaligus juru kampanye di daerahnya masing-masing.

Koalisi pendukung Prabowo-Hatta, untuk Kabupaten Sleman menunjuk Sri Purnomo (bupati), Kabupaten Kulonprogo, Sutedjo (wabup). Untuk Kabupaten Bantul yang ditunjuk adalah Soemarno (wakil bupati). Soemarmo ditunjuk sebagai penasihat tim. Sedangkan di Kabupaten Gunungkidul yang ditunjuk sebagai tim pemenangan adalah Bupati Badingah dan Wakil Bupati Imawan Wahyudi.

Sementara koalisi pendukung Jokowi-JK, untuk Kabupaten Bantul menunjuk Sri Suryawidati (Bupati) sebagai ketua tim pemenangan. Untuk Kabupaten Sleman Yuni Satia Rahayu (wabup) yang ditunjuk dan Kabupaten Kulonprogo adalah Bupati Hasto Wardoyo. Sementara Wakil Wali Kota Yogyakarta Imam Priyono ditunjuk sebagai juru kampanye tingkat provinsi. (Tribunjogja.com)


Anda sedang membaca artikel tentang

Jangan Intervensi PNS di Pilpres

Dengan url

http://jogyamalioboro.blogspot.com/2014/06/jangan-intervensi-pns-di-pilpres.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Jangan Intervensi PNS di Pilpres

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Jangan Intervensi PNS di Pilpres

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger