TRIBUNJOGJA.COM, BANDA ACEH - Kepala Polres Kota langsa AKBP Hariadi, mengatakan, satu dari tiga pelaku yang ditangkap terkait kasus penggerebekan dan perkosaan terhadap seorang wanita di Langsa awal bulan ini, masih di bawah umur.
Hariadi, Jumat (9/5/2014) mengatakan, anak yang masih berumur 13 tahun itu berinisial Zul. Saat ini Zul sudah dilepaskan, bukan saja karena masih di bawah umur, namun juga karena tak terbukti terlibat dalam aksi perkosaan tersebut.
"Belum semuanya di tangkap. Namun salah seorang di antaranya sudah dilepas karena masih berusia di bawah umur, dan tidak terbukti melakukan pemerkosaan. Sementara yang lain masih diperiksa, dan polisi masih memburu pelaku yang kini buron," kata Hariadi
Menurut Hariadi, saat ini polisi sudah mendatangi keluarga para pelaku yang kini masih buron. Polisi meminta kepada keluarga agar pelaku diminta menyerahkan diri.
Adapun, pelaku pemerkosaan tersebut adalah,
M. Lidar (31) -ditangkap,
Cicik Efendi (21) -ditangkap,
Zul (13) -dilepas karena tak terbukti dan belum cukup umur
Saipul (25) -buron pelaku utama
Heru (24) -buron pelaku utama
Anggi (22) -buron
Botak (30) -buron
Paak (21) -buron
Berzinah lalu diperkosa
Sebelumnya diberitakan, sebanyak delapan pria menggerebek kediaman seorang perempuan berusia 25 tahun di Langsa, Aceh Timur, karena tepergok tidur dengan seorang pria yang telah beristri.
Tak hanya menggerebek rumah itu, para pria tersebut juga memerkosa janda itu dan memukuli pria yang tidur dengan perempuan tersebut. Selanjutnya, mereka menyiram kedua orang tersebut dengan air selokan, lalu menggelandang keduanya ke kantor polisi syariah setempat. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Polisi Lepaskan Penggrebek Wanita Mesum karena di Bawah Umur
Dengan url
http://jogyamalioboro.blogspot.com/2014/05/polisi-lepaskan-penggrebek-wanita-mesum.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Polisi Lepaskan Penggrebek Wanita Mesum karena di Bawah Umur
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Polisi Lepaskan Penggrebek Wanita Mesum karena di Bawah Umur
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar