Laporan Reporter Tribun Jogja, Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - MOHON informasinya, sebenarnya butuh waktu berapa lama untuk menerbitkan BPKB? Kok sudah setengah tahun BPKB belum jadi juga?
Pengirim : +6285643588xxx
BPKB yang didaftarkan setengah tahun lalu, semestinya saat ini sudah jadi. Kalau masyarakat mau mengecek BPKB-nya, bisa langsung menuju Kantor Pelayanan BPKB dan membawa resi dan KTP untuk mengambil BPKB tersebut.
Biasanya, pemilik kendaraan menyerahkan pengurusan BPKB pada pihak dealer. Pada kasus ini, pihak dealer pun umumnya juga menyerahkan pengurusan tersebut pada pihak ketiga atau biro jasa. Dan untuk menyerahkan berkas ke Kantor Pelayanan BPKB Ditlantas Polda DIY, biro jasa tidak langsung mendaftarkan, melainkan menunggu sekalian sudah terkumpul puluhan berkas. Inilah yang membuat proses pembuatan BPKB lama.
Demi kenyamanan masyarakat dan Polda, diharapkan dealer ataupun biro jasa segera mengambil BPKB yang kini sudah menumpuk di gudang. Lambannya pengambilan BPKB ini menyebabkan gudang kami penuh, dan masyarakat pun merasa dirugikan. (*)
Sriyadi
Pamin B BPKB Ditlantas Polda DIY
Anda sedang membaca artikel tentang
Pemilik Kendaraan Bisa Cek BPKB ke Dealer
Dengan url
http://jogyamalioboro.blogspot.com/2014/05/pemilik-kendaraan-bisa-cek-bpkb-ke.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Pemilik Kendaraan Bisa Cek BPKB ke Dealer
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Pemilik Kendaraan Bisa Cek BPKB ke Dealer
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar