TRIBUNJOGJA.COM, KAIRO - Pengadilan di Mesir menghukum empat pria dengan tiga sampai delapan tahun penjara karena melakukan tindak homoseksual.
Jaksa penuntut menuduh pria itu melakukan "pesta yang menyimpang" dengan memakai baju wanita dan berdandan.
Tiga pria dihukum delapan tahun penjara dan yang keempat harus mendekam selama tiga tahun.
Jaksa menggunakan hukum yang berisi larangan tindakan asusila untuk mengadili homokseksual sebelumnya.
Mereka yang dituduh melakukan tindak homoseksual dipaksa melakukan tes medis untuk membuktikan bahwa mereka adalah gay.
Para pegiat hak asasi mengatakan praktik itu merupakan penyalahgunaan hukum.
Kelompok HAM di Mesir mengatakan, hukuman berat itu merupakan bagian dari upaya pemerintah menekan kebebasan berekspresi.
Pada tahun 2011, pengadilan atas 52 orang yang dituduh homoseksual memicu kecaman internasional dan kelompok hak asasi. Setengah dari 52 orang yang dituduh itu dihukum lima tahun penjara, sementara selebihnya dibebaskan.
Homoseksualitas tidak diterima di Timur Tengah dan sebagian besar Afrika. (*)
Skandal Kuliner Terkait :
Bakpia Tidak Asli Merajalela di 7 Titik Penting Yogya
Anda sedang membaca artikel tentang
Pengadilan Mesir Jatuhi Hukuman Pelaku Homoseksual
Dengan url
http://jogyamalioboro.blogspot.com/2014/04/pengadilan-mesir-jatuhi-hukuman-pelaku.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Pengadilan Mesir Jatuhi Hukuman Pelaku Homoseksual
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Pengadilan Mesir Jatuhi Hukuman Pelaku Homoseksual
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar