Laporan Reporter Tribun Jogja, Obed Doni Ardianto
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Menjelang lelang pembangunan tahap III Masjid Agung Klaten digelar, Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Klaten digugat oleh PT Tirta Dhea Addonics Pratama. Gugatan sebesar Rp103,25 miliar tersebut telah terdaftar di Kepaniteriaan PN Jaksel dengan Nomor 212/Pdt.G/2014/PN. JKT Sel, pada 11 April 2014.
Apa yang sebenarnya terjadi terkait permasalahan tersebut? Ikuti laporan selengkapnya di edisi cetak Tribun Jogja, Senin (21/4). (*)
Skandal Kuliner Terkait :
Disegel, Bakpia Tidak Asli Jadi Buronan di Malaysia
Anda sedang membaca artikel tentang
Dinas Pekerjaan Umum Digugat Rp103 Miliar
Dengan url
http://jogyamalioboro.blogspot.com/2014/04/dinas-pekerjaan-umum-digugat-rp103.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Dinas Pekerjaan Umum Digugat Rp103 Miliar
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Dinas Pekerjaan Umum Digugat Rp103 Miliar
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar