TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA – Narapidana kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel, Tan Harry Tantono (Ayung), John Refra Kei alias John Kei (44), yang telah beberapa bulan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Minggu (2/3/2014) dinihari.
Kuasa hukum John Kei, Taufik Chandra, mengatakan pemindahan kliennya dilakukan secara mendadak tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu.
"Tapi kami pihak kuasa hukum dan keluarga akan menghormati semua ini. Karena bagaimana pun ini proses untuk pembinaan. Negara yang menghendaki seperti ini," kata Taufik.
Dirinya menyebutkan, pada dasarnya John Kei siap kapan saja dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.
"Kondisi dia (John Kei) sampai hari ini masih baik," katanya.
Sekitar pukul 01.00 WIB, dinihari tadi, John Kei akhirnya dipindahkan. Dengan pengawalan ketat satuan Brimob berseragam hitam yang mengendarai motor dilengkapi senjata laras panjang lengkap, helm dan rompi anti peluru dikerahkan.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang dimohonkan John Refra alias John Kei (44). MA pun menambah hukuman John empat tahun kurungan. John yang semula dihukum 12 tahun pun akan menjalani masa tahanan 16 tahun.
"Iya. Menolak kasasi dan mengadili kembali," ujar Kepala Biro dan Hukum dan Hubungan Masyarakat, Ridwan Mansyur, saat dihubungi, Jakarta, Senin (29/7/2013) lalu.
Putusan bernomor 732 K/PID/2013 tersebut, kata Ridwan, untuk mengurangi keresahan masyarakat.
Putusan tersebut diputuskan pada 24 Juli 2013 oleh majelis kasasi yang diketuai Timur Manurung dan anggota Gayus Lumbuun dan Dudu D Machmudin.
Sebagai informasi, John Kei divonis 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel, Tan Harry Tantono (Ayung) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada akhir Desember 2012.
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dua, Joseph Hungan satu tahun dan terdakwa tiga, Mukhlis B Sahab enam bulan.(*)
Anda sedang membaca artikel tentang
John Kei Dipindah ke LP Nusakambangan
Dengan url
http://jogyamalioboro.blogspot.com/2014/03/john-kei-dipindah-ke-lp-nusakambangan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
John Kei Dipindah ke LP Nusakambangan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
John Kei Dipindah ke LP Nusakambangan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar