Laporan Reporter Tribun Jogja, Rina Eviana Dewi
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sebagian besar pekerja informal di ASEAN belum mendapatkan akses perlindungan jaminan sosial. Akibatnya pekerja informal bekerja tanpa perlindungan jaminan kesehatan dan kecelakaan kerja. Bahkan hasil laporan Organisasi Ketenagakerjaan Internasional (International Labour Organization-ILO) mengenai perlindungan sosial, hampir seluruh negara berkembang mempunyai kesamaan bentuk dalam hal perlindungan sosial.
Di beberapa negara cakupan perlindungan tersebut terbatas hanya pada perlindungan sosial seperti jaminan kesehatan dan hari tua. Melihat kondisi inilah utusan dari negara-negara ASEAN dan Jepang berkumpul dan berdialog bersama di Yogyakarta membahas jaminan sosial bagi pekerja informal di negara masing-masing. Selama dua hari 5-7 Desember, mereka membahas hal tersebut di acara Workshop ASEAN - Jepang tentang Skema Pengaturan Jaminan Sosial Melalui Dialog Sosial Tripartit.
Sekretaris Jenderal Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI, Muchtar Luthfi mengatakan skema perlindungan sosial di negara anggota ASEAN, sebagian besar kontribusinya berasal dari pemerintah, pekerja dan pengusaha. Untuk itu sangatlah penting keterlibatan organisasi serikat pekerja dan pengusaha bersama-sama ikut terlibat dengan pemerintah dalam menyusun kebijakan maupun program terkait jaring pengaman sosial.
"Beberapa sistem jaring pengaman sosial bervariasi di negara anggota ASEAN dimana beberapa diantaranya lebih baik dibandingkan dengan perlindungan lainnya," jelasnya.
Sebagian besar pekerja informal di ASEAN, katanya, tidak mendapatkan akses untuk perlindungan jaminan sosial. Padahal, perlindungan kecelakaan kerja dan kesehatan sangat dibutuhkan bagi orang-orang yang bekerja di sektor tersebut. Untuk itu, kata Muchtar utusan negara ASEAN dan Jepang berkumpul bersama untuk membahas skema jaminan sosial bagi pekerja informal.
Sementara itu, Kepala Sub Bagian Kerjasama Internasional dan Hukum, Divisi Kerjasama Internasional, Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Andi Awaluddin, mengatakan workshop ini untuk mengaktifkan keterlibatan mitra sosial, antara lain serikat pekerja dan asosiasi pengusaha menggali kemungkinan-kemungkinan perluasan jaring pengaman sosial. Dengan demikian diharapkan pekerja di sektor informal juga masuk cakupan perlindungan sosial.(evn)
Anda sedang membaca artikel tentang
Pekerja Informal Bekerja Tanpa Jaminan Keselamatan Kerja
Dengan url
http://jogyamalioboro.blogspot.com/2013/12/pekerja-informal-bekerja-tanpa-jaminan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Pekerja Informal Bekerja Tanpa Jaminan Keselamatan Kerja
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Pekerja Informal Bekerja Tanpa Jaminan Keselamatan Kerja
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar