TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman belum dapat menerapkan sistem zonasi bagi alat peraga kampanye. Aturan tersebut masih harus direvisi lantaran dianggap masih tumpang tindih, sehingga perlu penyamaan persepsi antara berbagai pihak.
Ketua KPU Sleman, Ahmad Shidqi mengatakan bahwa pihaknya masih harus berkoordinasi dengan sejumlah dinas di Pemkab Sleman untuk menyamakan pandangan soal atuan zonasi atribut kampanye. Menurutnya, hal itu harus dilakukan dengan hati-hati, lantaran dapat memicu konflik.
"Kami masih harus menggelar rapat koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Sleman, karena ada beberapa zona yang overlap. Jadi perlu ditentukan dulu zonasinya," jelasnya, Kamis (7/11/2013).
Permasalah tumpang tindih yang dimaksud adalah, belum ada batasan yang jelas dan pasti soal penentuan zona alat peraga kampanye. Untuk itu ia harus menentukan batasan tersebut sebelum menerapkannya.
"Misalnya kalau ada batasan pemasangan alat peraga kampanye di Jalan Kaliurang, harus jelas di Jalan Kaliurang kilometer berapa. Batasannya harus clear, tidak boleh abu-abu, antara dusun satu dengan yang lain," paparnya.
Rencananya, zonasi yang diterapkan oleh KPU Sleman didasarkan pada masing-masing daerah pemilihan di setiap desa. Intinya, desa menjadi basis bagi pembatasan zona pemasangan alat peraga kampanye di Sleman.
Meski begitu, Shidqi menyatakan bahwa saat ini setiap pelanggaran alat peraga kampanye sudah dapat ditindak. Menurutnya, meski belum ada aturan zonasi untuk alat peraga, penertibannya dapat dilakukan dengan Perbup No 30.
"Kalau memang alat peraga dianggap melanggar aturan, yaitu Perbup, Satpol PP sudah bisa menertibkan setiap pelanggaran yang ada," jelasnya.
Kepala Seksi Operasional Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) Satpol PP Sleman Setiharno membenarkan bahwa pihaknya masih harus mencermati soal pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye.
"Yang belum sinkron adalah soal penggal jalan untuk zonasi. Masalah itu masih harus dicermati," jelasnya.
Ia pun mengatakan dalam waktu dekat ini pihaknya sudah akan bergerak menertibkan pelanggaran atribut kampaye. Namun mungkin dalam praktiknya, ia akan meminta kerja sama pihak lain saat menurunkan baliho kampaye.
"Kalau yang kecil-kecil, poster dan spanduk, mungkin tidak masalah. Tapi kalau baliho yang besar, mungkin nanti akan minta bantuan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUP) untuk menurunkannya," jelasnya.(wid)
Anda sedang membaca artikel tentang
Sistem Zonasi Alat Peraga Kampanye di Sleman Ditinjau Ulang
Dengan url
http://jogyamalioboro.blogspot.com/2013/11/sistem-zonasi-alat-peraga-kampanye-di.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Sistem Zonasi Alat Peraga Kampanye di Sleman Ditinjau Ulang
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Sistem Zonasi Alat Peraga Kampanye di Sleman Ditinjau Ulang
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar