TRIBUNJOGJA.COM, CALANG - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) mulai menangkapi hewan ternak yang berkeliaran di jalan umum lintasan Banda Aceh-Calang, Kamis (7/11/2013). Didukung anggota TNI dan polisi setempat, ternak yang berkeliaran tersebut ditangkap karena seringkali memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas. Penangkapan itu juga, untuk menjalankan amanat Qanun Aceh Jaya No 5 Tahun 2013 tentang Penertiban Hewan Ternak.
Kasatpol PP dan WH Aceh Jaya Jaddal Husaini mengatakan, pada hari pertama razia, Kamis, berhasil ditangkap empat ekor sapi dan tiga ekor kambing di kawasan Desa Lhok Timon, Kecamatan Setia Bakti.
"Saat itu, ternak-ternak tersebut berkeliaran di badan jalan USAID lintas Banda Aceh-Calang. Kami sergap hewan itu dengan tali, sementara satu unit truk sudah disediakan untuk mengangkutnya," kata Jaddal, Kamis.
Setelah diamankan di kantor Satpol PP dan WH, setiap pemilik dibolehkan kembali mengambil hewan ternaknya. Asalkan, si pemilik mau membuat pernyataan tidak lagi melepas ternaknya di jalan umum.
"Karena penertiban ini baru petma kali dilakukan, para pemilik ternak diberi keringanan tidak ditenda. Sementara untuk ke depan tetap dikenakan denda, setiap satu sapi akan didenda sebesar Rp 115 ribu per hari," terangnya.
Sementara kalau ternak tersebut tidak diambil oleh pemiliknya, maka akan dilelang dan dana hasil penjualannya akan disetor ke kas negara.
"Tindakan ini dilakukan untuk membuat efek jera kepada pemilik ternak, supaya tidak melepaskan lagi ternak mereka di jalam umum karena sangat membahayakan para pengguna jalan," tambahnya. (c45)
Anda sedang membaca artikel tentang
Polisi-Satpol PP Tangkapi Ternak yang Langgar Qanun di Aceh
Dengan url
http://jogyamalioboro.blogspot.com/2013/11/polisi-satpol-pp-tangkapi-ternak-yang.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Polisi-Satpol PP Tangkapi Ternak yang Langgar Qanun di Aceh
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Polisi-Satpol PP Tangkapi Ternak yang Langgar Qanun di Aceh
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar