Mendagri: Proses Perizinan Investasi Harus Selesai 17 Hari

Written By Unknown on Selasa, 26 November 2013 | 11.22

Laporan Reporter Tribun Jogja, Theresia Andayani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Daerah (Pemda) diminta mendukung penuh empat paket kebijakan ekonomi yang dikeluarkan pemerintah pusat. Hal ini guna mengantisipasi melemahnya perekonomian Indonesia akibat anjloknya nilai rupiah terhadap dollar AS.

Menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, dukungan yang diberikan salah satunya dengan memangkas masa waktu proses pengurusan perizinan yang sebelumnya 60 hari, menjadi 17 hari.

"Mestinya terus didorong supaya bisa 17 hari. Jangan dipersulit orang berurusan. Ini supaya ekonomi bergairah. Dollar AS kembali normal, ekspor meningkat, dan investasi banyak yang masuk," kata Gamawan, di sela-sela membuka Seminar Nasional dan Pameran Pembangunan Daerah di Royal Ambarrukmo Hotel, Senin (25/11/2013).

Ia mengatakan seharusnya kita malu karena dibandingkan negara-negara lain seperti New Zealand proses perizinan bisnis hanya memakan waktu 1 hari. Menurut Gamawan, makin cepat waktu pengurusan, akan semakin baik.

Karena dengan demikian investasi ke daerah juga dapat cepat terlaksana dan itu berarti terbukanya lapangan pekerjaan. Namun tentu perizinan baru dapat dikeluarkan jika seluruh persyaratan yang ditetapkan dipenuhi.

"Jangan dipersulit orang berurusan apalagi terhadap orang yang akan melakukan investasi. Kuncinya di daerah, karena sekarang ini kewenangan sudah diserahkan kepada daerah," ujarnya. Ia memastikan dari 31 perizinan yang menjadi urusan kewenangan daerah, 25 perizinan berada di kabupaten/kota.

Selain itu, mantan Gubernur Sumatera Barat tersebut juga meminta para penyelenggara daerah untuk mencari penyebab sekaligus memperbaiki tingginya tingkat inflasi.

"Ini penting supaya daya beli masyarakat tidak tergerus, kemudian menyebabkan living cost (biaya hidup) tinggi dan akhirnya kemiskinan akan terus terjadi," jelasnya.

Mendagri mengaku dalam waktu dekat akan segera mengeluarkan surat edaran yang ditujukan pada seluruh kepala daerah. "Isinya meminta agar melaksanakan pemangkasan izin usaha di daerahnya masing-masing," ujarnya. (*)


Anda sedang membaca artikel tentang

Mendagri: Proses Perizinan Investasi Harus Selesai 17 Hari

Dengan url

http://jogyamalioboro.blogspot.com/2013/11/mendagri-proses-perizinan-investasi.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Mendagri: Proses Perizinan Investasi Harus Selesai 17 Hari

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Mendagri: Proses Perizinan Investasi Harus Selesai 17 Hari

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger