Komisi Hukum DPR Tak Persoalkan Pemilihan Ketua MK

Written By Unknown on Minggu, 03 November 2013 | 11.22

Komisi Hukum DPR Tak Persoalkan Pemilihan Ketua MK

TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terpilih, Hamdan Zoelva (kiri) berfoto bersama Wakil Ketua MK terpilih, Arief Hidayat, usai acara pemilihan Ketua MK periode 2013-2016, di gedung MK Jakarta Pusat, Jumat (1/11/2013). Pemilihan dilakukan untuk menggantikan Ketua MK sebelumnya, Akil Mochtar, yang ditahan KPK karena diduga terlibat korupsi Pilkada. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Komisi III DPR Tidak mempersoalkan terpilihnya Hamdan Zoelva sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Hamdan menggantikan Akil Mochtar yang diberhentikan secara tidak hormat.

"Ya kalau memang disepakati di internal mereka ya dipilih lagi," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin, Minggu (3/11/2013).
Namun, Aziz mempertanyakan mengapa pemilihan Ketua MK tidak menunggu dahulu surat pemberhentian Akil Mochtar. Politisi Golkar itu menilai Hamdan sosok yang berkualitas walaupun berlatar belakang partai politik.

"Kita kira kan dari orang bukan partai seperti yang diinginkan publik. Tapi mereka sudah pilih. Ya kita lihat perkembangannya seperti apa," ujarnya.

Sedangkan Wakil Ketua Komisi III DPR lainnya, Al Muzzamil Yusuf menilai pemilihan Ketua MK merupakan kewenangan mereka. Komisi III DPR, kata Muzzamil, menghormati keputusan tersebut.

"Kita nggak bisa meniai orang layak atau tidak, kalau Akil kena, kita tidak bisa menggeneralisir semuanya," katanya.

Menurut Muzzamil, pihaknya baru bisa menindaklanjuti bila hakim MK terkena kasus. Namun, bila tidak memiliki kasus maka pihaknya tidak bisa menilai orang lain.

Politisi PKS itu menilai figur dari partai politik juga memiliki sosok yang berkualitas. Ia mencontohkan Mahfud MD yang dulu berasal dari PKB.

"Dari parpol atau bukan tidak bisa jadi ukuran. Saya kira kita beri kesempatan nanti kita nilai, kan yang memilih koleganya pasti mereka punya pertimbangan-pertimbangan lain," katanya.

Sebelumnya, Hamdan terpilih dengan memperoleh lima suara mengalahkan Arief Hidayat saat pemilihan ketua MK, kemarin.
Hamdan akan secara resmi menjadi ketua menggantikan Akil Mochtar setelah dilantik oleh presiden.(*)


Anda sedang membaca artikel tentang

Komisi Hukum DPR Tak Persoalkan Pemilihan Ketua MK

Dengan url

http://jogyamalioboro.blogspot.com/2013/11/komisi-hukum-dpr-tak-persoalkan.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Komisi Hukum DPR Tak Persoalkan Pemilihan Ketua MK

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Komisi Hukum DPR Tak Persoalkan Pemilihan Ketua MK

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger