Laporan Reporter Tribun Jogja, Joko Widiyarso
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Pemkab Sleman melalui Dinas Pertanian Perikanan dan Kehutanan akan bertindak tegas terkait penyakit cacing hati yang ditemukan pada sapi menjelang Idul Adha. Setiap ada penemuan cacing hati pada sapi, hati sapi tersebut harus segera dimusnahkan.
"Kami siapkan rekomendasi berupa blangko bahwa hati yang terkena cacing hati tidak boleh dijual. Lalu nanti setelahnya dimusnahkan, karena itu adalah sumber penyakit," kata Kepala Dinas Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Sleman, Widi Sutikno, Kamis (3/10/2013).
Pada praktiknya, setiap kasus penemuan penyakit cacing hati akan dibuatkan berita acara yang menjelaskan bahwa hati sapi tersebut tidak boleh dijual kepada masyarakat. Namun bagian sapi lainnya, yakni daging dan lain-lain yang sehat masih boleh dijual dan dikonsumsi.
Dari catatan Dinas Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Sleman, tahun lalu ada sebanyak 550 sapi yang terkena penyakit cacing hati. Atas temuan tersebut, dinilai perlu adanya ketegasan agar hati sapi yang terdapat cacing hati dilarang beredar.
Medik Veteriner Bidang Peternakan Dinas Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan, Nyoman Anggraeni, menambahkan, selain cacing hati, penyakit Anthrax juga harus diperhatikan. Pasalnya, penyakit tersebut dapat menular dari hewan ke hewan serta dari hewan ke manusia.
"Hewan yang terkena penyakit Anthrax jangan dipotong, karena sporanya bisa menyebar dan bertahan hingga bertahun-tahun di dalam tanah," imbaunya. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Pemkab Sleman Awasi Hati Sapi Bercacing
Dengan url
http://jogyamalioboro.blogspot.com/2013/10/pemkab-sleman-awasi-hati-sapi-bercacing.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Pemkab Sleman Awasi Hati Sapi Bercacing
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Pemkab Sleman Awasi Hati Sapi Bercacing
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar