Pelaku Curanmor Persunting Gadis Pujaannya di Penjara

Written By Unknown on Senin, 07 Oktober 2013 | 11.22

Laporan Reporter Tribun Jogja, Muchammad Fatoni

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Melangsungkan pernikahan di dalam tahanan, mungkin tak pernah terbesit atau diinginkan setiap orang. Namun, hal itu terpaksa harus dijalani M Andriyansah, yang mau tak mau melaksanakan prosesi akad nikah di Masjid Al Muttaqin, Mapolres Magelang, belum lama ini.

Pemuda 22 tahun ini, terbelit kasus pencurian kendaraan bermotor. Sehingga ia pun harus mempersunting gadis pujaannya, Chintia Dhine Damayanti di penjara.

Tidak seperti prosesi akad nikah pada umumnya, kedua mempelai hanya mengenakan baju sepantasnya. Ardiyansah mengenakan baju putih motif kotak-kotak bersarung. Sementara sang mempelai perempuan mengenakan celana jeans serta baju dan krudung berwarna ungu.

Kondisi itupun seakan berpengaruh pada pikiran dan konsentrasi pemuda asal Dusun Banaran, Desa Tempurejo, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang ini. Hal itu terlihat saat ia kurang begitu lancar melafalkan ijab – qabul di depan penghulu.

"Diulang lagi ya?jangan sampai terputus kalimatnya, harus lancar dan jelas," kata H Nur Ahsan yang menjadi penghulu dalam prosesi pernikahan itu.

Andriyansah pun akhirnya sukses melafalkan ikrar pernikahan setelah mengulangnya sebanyak dua kali. Ia juga mengaku tetap lega lantaran dirinya resmi menyandang status sebagai seorang suami.

"Iya, saya tetap merasa senang, akhirnya saya tetap bisa melangsungkan pernikahan juga," ujarnya lirih.

Ia menurutkan, acara akad nikah itu sebenarnya memang sudah direncanakan sejak beberapa waktu lalu. Namun semuanya berubah sejak dia ditahan pada 4 September lalu lantaran tersandung kasus pencurian kendaraan bermotor dan harus menjalani hukuman.

"Ini (juga) demi anak yang saat ini dikandung istri saya," katanya merjuk pada kehamilan Chintia yang sudah masuk bulan kelima.

Dia juga hanya bisa berharap selepas bebas nanti bisa membina keluarga yang baik. Andri berujar, dirinya tentu akan merasa sedih lantaran ia dipastikan tak bisa mendampingi sang istri saat melahirkan anak pertamanya nanti.

Kasat Reskrim Polres Magelang, AKP Saprodin, mengatakan pihaknya memberikan ijin tersangka menyelenggarakan akad nikah demi rasa kemanusiaan. Menurutnya, meski berstatus sebagai tahanan, Andriyansah juga memiliki hak untuk melangsungkan prosesi pernikahan.

"Mereka juga punya hak untuk itu, jadi kami di sini memfasilitasi saja," katanya.

Usai melakukan pernikahan, lanjut Saprodin, sedianya pihaknya memberikan fasilitas ruangan khusus selama dua jam kepada kedua mempelai. Namun, keduanya enggan menerimanya, dan mempelai perempuan memilih untuk pulang bersama orangtuanya.

"Andriyansah langsung kembali ke ruang tahanan, sementara mempelai perempuan kembali pulang bersama pihak keluarga," jelasnya. (muchamad fatoni)


Anda sedang membaca artikel tentang

Pelaku Curanmor Persunting Gadis Pujaannya di Penjara

Dengan url

http://jogyamalioboro.blogspot.com/2013/10/pelaku-curanmor-persunting-gadis.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Pelaku Curanmor Persunting Gadis Pujaannya di Penjara

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Pelaku Curanmor Persunting Gadis Pujaannya di Penjara

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger