Merasa Dirugikan Putusan MK, Lapor Saja ke Lembaga Bentukan Mahfud MD Ini

Written By Unknown on Kamis, 17 Oktober 2013 | 11.22

Laporan Reporter Tribun Jogja, Joko Widiyarso

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD membentuk lembaga MMD Initiative sebagai posko pengaduan konstitusi soal putusan MK. Posko tersebut akan dibuka pada senin 21 Oktober mendatang di Jalan Dempo No 3 Matraman Dalam, Jakarta Pusat.

"Posko ini untuk menampung keluhan masyarakat soal putusan MK yang dianggap merugikan masyarakat. Banyak orang yang tidak tahu harus mengadu ke mana," katanya di rumahnya, Sambilegi Baru Lor No 61 Rt 01 Rw 53, Maguwoharjo, Depok, Sleman, Rabu (16/10).

Menurutnya, jika dalam aduannya ditemukan tindak pidana, maka MMD Initiative akan membantu membawanya kepada KPK atau pihak lain yang berwenang. Namun jika tidak ada perkara pidana, tapi etika, akan dilanjutkan ke MK.

"Tindak pidana bisa kasus kapan saja, karena masa kedaluwarsanya panjang. Jadi bisa kasus saat masa Jimly Asshiddiqie sampai sekarang. Tapi kalau kasus etika, khusus untuk hakim yang saat ini saja," paparnya.

Soal etika, lanjutnya, ia akan bekerja sama dengan pihak akademis dari beberapa fakultan hukum di Indonesia yang akan dimintai pertimbangan hukum soal etika hakim.

Ia menegaskan bahwa MMD Initiative tidak mengambil alih lembaga lain atau bahkan fungsi negara. Tapi sekadar membatu masyarakat yang ingin mengadu soal putusan MK.

Meski tak serta-merta memperkirakan akan banyak orang yang mengadu ke lembaga yang diketuai Sholeh Amin dan dibantu Ary Yusuf Amir itu, Mahfud yakin akan dapat membatu pihak-pihak yang merasa pernah dirugikan oleh putusan MK.

"Saya belum tahu juga apakah akan ada banyak yang mengadu. Tapi akhir-akhir ini saya melihat setiap pihak yang kalah pilkada langsung menunjukkan diri bahwa mereka merasa tidak mendapat keadilan," jelasnya.
Ia mengingatkan bahwa pihak yang mengadu, harus terlebih dahulu mengantongi bukti permulaan yang cukup terhadap kasusnya. Jadi siapa yang diduga menyuap dan memeras harus jelas.

"Jadi nanti kalau ada temuan indikasi seorang menyuap atau memeras, ia akan dapat dikenai sanksi," paparnya.

Namun ia mengakui bahwa meski telah mengadukan soal putusan MK, namun putusan MK tidak akan dapat berubah. Menurutnya putusan yang sudah inkrach, di negara manapun tak akan bisa diubah.

"Tapi kan bisa menghukum pelaku yang melanggar hukum bisa hakimnya, paniteranya, penyuapnya, dll. Kalau soal perdata, bisa juga minta ganti rugi," terangnya.

Untuk mengadu ke MMD Initiative, seseorang tak harus datang ke kantornya di Jakarta. Tapi juga bisa mengirimkan aduan lewat faks, dengan catatan melampirkan bukti awal yang cukup. (*)


Anda sedang membaca artikel tentang

Merasa Dirugikan Putusan MK, Lapor Saja ke Lembaga Bentukan Mahfud MD Ini

Dengan url

http://jogyamalioboro.blogspot.com/2013/10/merasa-dirugikan-putusan-mk-lapor-saja.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Merasa Dirugikan Putusan MK, Lapor Saja ke Lembaga Bentukan Mahfud MD Ini

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Merasa Dirugikan Putusan MK, Lapor Saja ke Lembaga Bentukan Mahfud MD Ini

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger