Laporan Reporter Tribun Jogja, Puthut Ami Luhur
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono, telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti (Perpu) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (MK).
Penandatanganan Perpu tersebut, merupakan tindak lanjut dari pertemuan para pimpinan lembaga negara di Kantor Presiden pada 5 Oktober 2013. Dalam peretemuan tersebut, perlu diambil langkah-langkah cepat dan tepat untuk membantu penyelamatan institusi Mahkamah Konstitusi (MK).
Langkah yang cepat dan tepat tersebut, menurut Menteri Koordinator Politik Hukum HAM dan Keamanan Djoko Suyanto menanggapi paska tertangkapnya Ketua MK non aktif Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Satu langkah penyelamatan yang mengemuka pada saat ini adalah perlunya diterbitkan Perpu," katanya saat melakukan jumpa pers di Gedung Agung, Kamis (17/10).
Setelah melalui kajian yang mendalam, presiden berpandangan mempunyai cukup alasan konstitusional untuk menerbitkan Perpu membantu MK kembali mendapatkan kepercayaan publik. Presiden berpandangan, MK yang mempunyai kewenangan sangat strategis untuk menjaga konstitusi bernegara, mengawal demokrasi dan menegakkan pilar negara hukum tidak lagi mendapatkan kepercayaan utuh.
Apalagi, tahun depan digelar pesta demokrasi Pemilu 2014 yang menjamin kelanjutan demokrasi di Indonesia. Dalam perhelatan Pemilu 2014 tersebut, peran MK sangat penting untuk menyelesaikan sengketa hasil Pemilu.
"Presiden dalam menyusun Perpu MK tidak hanya melibatkan anggota kabinet terkait yaitu Kemenkopolhukkam, Kemensesneg, Kemenkumham dan watimpres tetapi juga guru besar hukum tata negara, wakil hakim konstitusi, praktisi hukum dan ahli penyusun peraturan perundang undangan," ujar Djoko yang didampingi Mensesneg Sudi Silalahi dan Wakil Menhukham Deni Indrayana.
Substansi dari Perpu MK yang baru saja ditandatangani, ada tiga hal yaitu penambahan persyaratan untuk menjadi hakim konstitusi, memperjelas mekanisme proses seleksi dan pengajuan hakim konstitusi dan perbaikan sistem pengawasannya.
Pertama, syarat hakim konstitusi sesuai Pasal 15 ayat (2) huruf i yang ditambah kalimat "tidak menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling singkat tujuh tahun sebelum diajukan sebagai calon hakim konstitusi".
Substansi berikutnya, mengenai mekanisme proses seleksi dan pengajuan hakim konstitusi disempurnakan sehingga memperkuat prinsip transparansi, partisipasi dan akuntabilitas sesuai dengan harapan dan opini publik. Hal ini tercantum dalam pasal 19 Undang Undang MK.
Sebelum ditetapkan oleh presiden pengajuan calon hakim konstitusi oleh Mahkamah Agung (MA), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan atau presiden lebih dulu dilakukan proses uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan panel ahli.
Panel ahli yang berjumlah tujuh orang, dibentuk oleh Komisi Yudisial. Mereka terdiri dari satu orang diusulkan MA, satu orang diusulkan DPR, satu orang diusulkan oleh presiden dan empat orang yang dipilih oleh Komisi Yudisial berdasarkan usulan masyarakat yang terdiri atas mantan hakim konstitusi, tokoh masyarakat, akademisi dan praktisi di bidang hukum.
Substasi terakhir, perbaikan sistem pengawasan yang lebih efektif dengan membentuk Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK) yang permanen tetapi tetap menghormati idependensi hakim konstitusi. Majelis kehormatan, dibentuk bersama oleh Komisi Yudisial (KY) dan MK dengan susunan keanggotaan lima orang.
Kelima orang tersebut, terdiri dari satu orang mantan hakim konstitusi, satu orang praktisi hukum, dua orang akademisi yang satu atau keduanya berlatar belakang di bidang hukum dan satu orang tokoh masyarakat. Untuk mengelola dan membantu administrasi MKHK dibentuk sekretariat yang berkedudukan di KY.
Djoko, menyatakan Perpu MK ini harus diuji dan diajukan kepda DPR maka dia tidak mau berandai-andai dengan nasib delapan orang hakim konstitusi sekarang dan ketua umumnya karena yang memilih ketua MK adalah hakim-hakim tersebut. Mantan Panglima TNI itu, juga tidak mau berandai-andai adanya judicial review terhadap Perpu yang baru saja ditandatangani Presiden tersebut.
"Lihat semangatnya untuk memperkuat MK. Dalam negara demokrasi tidak boleh ada satu pun lembaga tanpa pengawasan," ujarnya sebelum mengakhiri jumpa pers. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Ini Isi Perpu MK yang Ditandatangani SBY di Yogya
Dengan url
http://jogyamalioboro.blogspot.com/2013/10/ini-isi-perpu-mk-yang-ditandatangani.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Ini Isi Perpu MK yang Ditandatangani SBY di Yogya
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Ini Isi Perpu MK yang Ditandatangani SBY di Yogya
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar