Laporan Reporter Tribun Jogja, Ekasanti Anugraheni
YOGYA, TRIBUN - Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) DIY, Tri Hartono mempertanyakan kembali status makam cucu Sultan Hamengku Buwono (HB) VI, Kyai Ageng Prawiropurbo apakah termasuk dalam Benda cagar Budaya (BCB) sesuai pernyataan Kepala Dinas Kebudayaan DIY GBPH Yudaningrat kemarin. Sebab, makam tersebut ternyata belum terdaftar sebagai BCB di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Yogyakarta.
Meski demikian, Tri menjelaskan bahwa belum terdaftarnya makam cucu HB VI sebagai BCB, bukan berarti jika makam itu bukan BCB. Bisa jadi, makam itu belum terdaftar karena memang belum pernah menjalani pengujian BCB. Tapi bisa juga makam itu tidak terdaftar karena tidak memenuhi persyaratan sebagai BCB.
"Besok kami akan terjunkan anggota untuk mengecek kondisi dan status makam itu. Mungkin dalam dua atau tiga hari ke depan bisa diketahui statusnya," ucap Tri Hartono, Kamis (19/8/2013).
Menurut Tri Hartono, beberapa persyaratan untuk ditetapkan sebagai Benda Cagar Budaya(BCB) antara lain berusia minimal 50 tahun.
Benda tersebut juga harus memiliki nilai historis khusus, bisa dari sisi ketokohannya atau ada keterkaitan dengan peristiwa penting bagi Bangsa Indonesia. Misalnya saja, tokoh tersebut merupakan sosok pendidikan atau sosok keagamaan. "Itulah yang akan kami selidiki," ucapnya.
Untuk sementara, BPCB baru mengidentifikasi bahwa makam tersebut memenuhi prasyarat dari sisi usia makam. Diketahui, makam Kyai Ageng Prawiropurbo dibangun tahun 1933. Sehingga diperhitungkan usianya sekitar 80 tahun. Namun, dari sisi nilai historisnya belum bisa dipastikan lebih jauh. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Makam Cucu Sultan HB VI Tak Masuk BCB?
Dengan url
http://jogyamalioboro.blogspot.com/2013/09/makam-cucu-sultan-hb-vi-tak-masuk-bcb.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Makam Cucu Sultan HB VI Tak Masuk BCB?
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Makam Cucu Sultan HB VI Tak Masuk BCB?
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar