Caleg Jadi Tersangka Kasus Judi Masuk DCT

Written By Unknown on Jumat, 23 Agustus 2013 | 11.22

Laporan Reporter Tribun Jogja, Singgih Wahyu

TRIBUNJOGJA.COM, KULONPROGO -

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kulonprogo mengaku tak bisa banyak bersikap terkait masuknya seorang calon legislatif (caleg) asal Sentolo yang jadi buron kasus judi, Jumadi, dalam Daftar Calon Tetap. Bahkan, biarpun masalah tersebut sudah disampaikan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pusat, tetap tidak ditemukan klausul yang tepat untuk mencoretnya.

"Kami sudah membawa masalah ini ke Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) pusat, dan memang status itu tidak mempengaruhi legalitasnya sebagai calon legislatif," ujar Ketua Panwaslu Kabupaten Kulonprogo Pujarasa Satuhu, Kamis (22/8/2013).

Puja mengatakan, langkah Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kulonprogo dengan tetap memasukkan caleg tersebut dalam DCT sudah tepat. Sebab, caleg yang bersangkutan statusnya dalam proses hukum juga masih sebatas tersangka. Selain itu, status buron yang disandang caleg tersebut tak termasuk dalam tiga hal yang menyebabkan pencoretan.

"Yang menggugurkan adalah statusnya sudah incracht atau berkekuatan hukum tetap dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," ujar Puja.

Selanjutnya, Panwaslu menurut Puja hanya bisa menyerahkan hal tersebut kepada masyarakat pemilih. Dia menegaskan, pelanggaran yang dilakukan caleg tersebut tergolong pelanggaran etika. Artinya, secara kepantasan, sang calon seharusnya sudah mengundurkan diri.

"Ranahnya itu bukan pelanggaran Pemilu tapi pidana umum. Atau kalau tidak, biarkan masyarakat yang menghukum dengan tidak memilihnya," imbuhnya.

Puja melanjutkan, jikapun akhirnya caleg tersebut tetap terpilih, sebenarnya masih ada peluang pembatalan. Yakni, saat putusan pengadilan atau kekuatan hukum tetap dengan ancaman lima tahun sudah diturunkan. "Jika sudah begitu, kami akan usulkan pembatalannya. Karena unsurnya sudah terpenuhi," jelasnya.

Ketua KPUD Kulonprogo Siti Ghoniyatun meyebutkan, hanya ada tiga hal penyebab seseorang tercoret dari DCT. Yaitu karena meninggal dunia, mengundurkan diri, dan atau tidak memenuhi syarat karena adanya aduan negatif dari masyarakat. Sedangkan terkait status buron, menurutnya tak termasuk.

"Sebenarnya partai politik pengusung sudah mengajukan pergantian. Tapi ya tetap tidak bisa," kata Ghoniyatun.(*)


Anda sedang membaca artikel tentang

Caleg Jadi Tersangka Kasus Judi Masuk DCT

Dengan url

http://jogyamalioboro.blogspot.com/2013/08/caleg-jadi-tersangka-kasus-judi-masuk.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Caleg Jadi Tersangka Kasus Judi Masuk DCT

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Caleg Jadi Tersangka Kasus Judi Masuk DCT

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger