Seorang PNS Jadi Kurir Sabu Internasional

Written By Unknown on Kamis, 18 Juli 2013 | 11.22

TRIBUNJOGJA.COM, PONTIANAK - IS dibekuk aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) di Pelabuhan Trikora Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (15/7/2013) lalu.

IS adalah pegawai negeri sipil (PNS) Golongan III B di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pontianak.

Kepala Bagian Humas BNN Komsaris Besar Sumirat Dwiyanto menuturkan, IS ditangkap karena terbukti terlibat dalam sindikat narkoba internasional, dengan menyambi menjadi kurir sekaligus pengedar sabu dan ekstasi asal Malaysia.

Selain IS, BNN juga menciduk seorang tersangka berinisial EH, dan barang bukti berupa sekitar 5.109,1 kilogram sabu dan 9.107 butir pil ekstasi.

"EH dan IS masuk ke Malaysia melalui jalur Entikong, Kalimatan Barat, menggunakan mobil sewaan dan membawa uang tunai Ringgit sebesar RM 770 ribu atau senilai Rp 2,3 miliar. Uang tersebut digunakan untuk melakukan transaksi narkoba atas perintah AC, yang saat ini masih DPO di Malaysia," kata Sumirat saat menggelar jumpa pers di kantornya, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (17/7/2013).

Sumirat menjelaskan, setibanya di Malaysia, mereka diperintahkan untuk menyimpan uang tersebut di suatu tempat yang ditentukan.

Setelah itu ,mereka diminta berjalan-jalan di Negeri Jiran, sampai mendapatkan perintah selanjutnya dari AC (seorang bandar asal Malaysia).

Tak lama, mereka diperintahkan untuk kembali ke tempat mereka menyimpan uang, untuk mengambil narkotika yang disimpan di dalam ransel hitam.

Masih di hari yang sama, setelah transaksi berlangsung, EH kembali ke Indonesia dan berpisah dengan IS di kawasan Tebedu, Malaysia.

Dari Tebedu, EH masuk ke perbatasan Indonesia menggunakan angkutan umum menuju Balai Karangan, Kalimantan Barat.

"Petugas menangkap EH dengan barang bukti sabu dan ekstasi. Untuk tersangka IS, petugas menangkapnya keesokan hari di kantornya," ungkapnya.

Sumirat menuturkan, IS sebelumnya pernah terlibat kasus narkoba dan mendapat vonis hukuman enam bulan penjara, saat bertugas di Perbatasan Entikong beberapa tahun lalu.

"Nah, di dalam penjara, ia berkenalan dengan EH yang akhirnya terjadi persekongkolan. Keduanya dipenjara atas kasus penyalahgunaan narkoba. Dulunya pengguna, setelah bebas, beralih profesi menjadi kurir sekaligus pengedar," jelasnya.

Petugas BNN juga menyita dua unit mobil, tiga unit sepeda motor, uang tunai sebesar lebih dari Rp 80 juta, tujuh buah buku tabungan, tiga buah kartu ATM, beberapa dokumen, dan tiga unit telepon genggam.

Berdasarkan pengakuan IS yang merupakan PNS fungsional di DKP Pontianak selama 13 tahun, ia hanya diperintah sebagai kurir untuk mengantar pesanan barang haram dengan upah Rp 30 juta sekali jalan.

Kedua tersangka yang kini mendekam di tahanan BNN, Cawang, Jakarta Timur, dijerat pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1, pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1, dan pasal 115 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika, dan tindak pidana pencucian uang. Ancamannya hukuman pidana mati atau kurungan penjara seumur hidup. (*)


Anda sedang membaca artikel tentang

Seorang PNS Jadi Kurir Sabu Internasional

Dengan url

http://jogyamalioboro.blogspot.com/2013/07/seorang-pns-jadi-kurir-sabu.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Seorang PNS Jadi Kurir Sabu Internasional

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Seorang PNS Jadi Kurir Sabu Internasional

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger