MUI Larang Penggunaan Ayat Al-Quran Untuk RIngtone

Written By Unknown on Senin, 15 Juli 2013 | 11.22

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) melarang pemegang telepon seluler menggunakan ringtone ayat-ayat Alquran. Penggunaan ayat-ayat suci Alquran yang diwahyukan Allah SWT melalui Nabi Muhammad SAW, potensial mengusik dan merendahkan kesucian Alquran.

MUI tak memungkiri adanya teknologi telepon seluler (Ponsel) memudahkan komunikasi antarmanusia. Tak hanya sebagai alat komunikasi, Ponsel kini berkembang menjadi bagian gaya hidup.

Gaya hidup untuk lebih mendekatkan diri pada ibadah, bisa pula dibantu menggunakan Ponsel. Mulai waktu salat, hafalan surat-surat pendek, tanya jawab ustaz, hingga beragam fitur Islami banyak disediakan provider telepon seluler.

Namun, tak semua fitur Islami benar dalam penempatannya. Ringtone (nada dering) Ponsel yang menyuarakan ayat-ayat suci Alquran, di antaranya potensial merusak kesucian Alquran.

"Ringtone ayat-ayat suci Alquran itu dilarang," tegas Wakil Sekretaris Jenderal MUI, Tengku Zulkarnaen di Jakarta, Minggu (14/7).

Alasannya, Ponsel bisa berdering di mana saja, sehingga pemilik bisa saja mengantongi Ponsel ketika berada di toilet. "Bisa saja berdering saat dibawa ke toilet," katanya.

Apabila itu yang terjadi, menurut Tengku Zulkarnaen, jelas hukumnya. "Bahwa ayat-ayat suci Alquran juga nama Allah, tidak boleh disebut dalam toilet," jelasnya.

MUI juga mengkhawatirkan akan muncul pandangan negatif terhadap Agama Islam, jika ayat suci Alquran bergema di sembarang tempat yang sebenarnya tak layak. "Secara prinsip, seuntai ayat yang berasal dari Alquran wajib dijaga dan dipahami maknanya," tuturnya.

Selain itu, ringtone ayat-ayat suci Alquran juga dikhawatirkan tidak diperdengarkan secara lengkap. Misalnya, dalam keadaan berdering, ringtone yang memperdengarkan ayat suci Alquran belum selesai satu ayat, kemudian terpotong karena pemiliknya mengangkat teleponnya.
"Jadi, satu kalimat tak lengkap didengarnya," katanya.

Untuk itu, sebagai umat Muslim yang tahu hukum-hukum Islam yang benar, diminta menghindari penggunaan nada dering ayat suci Alquran atau azan. "Bisa saja memilih lagu Islami yang tidak menyebutkan kalimat suci Alquran atau asmah Allah di dalamnya," imbau Tengku Zulkarnaen.

Ketua MUI Kota Tasikmalaya KH Acep Noor Mubarok jauh hari telah mengeluarkan larangan penggunaan ringtone bernada Alquran ini. Menurut KH Acep, penggunaan ringtone ayat-ayat Alquran di sembarang tempat, dinilai suul adzab (beretika buruk) dalam kaitannya kemuliaan Alquran. "Itu kan sama saja suul adzab terhadap Alquran," tuturnya.

Seiring meningkatnya penggunaan ringtone bernada Alquran dan salawat sebagai nada dering Ponsel, MUI mengimbau para pengguna lebih bijak tak mengaktifkan Ponsel di tempat-tempat tertentu. "Jadi, kalau tak ingin repot, lebih baik pakai yang biasa saja," sarannya.

Kyai Acep mencontohkan banyaknya warga yang menggunakannya Ponsel ber-ringtone ayat-ayat Alquran di diskotek, toilet, ataupun tempat lain yang tak tepat dalam memuliakan ayat-ayat suci Alquran.

Larangan seperti ini enam tahu lalu telah diberlakukan di Arab Saudi. Pemerintah resmi melarang penggunaan ringtone ayat-ayat Alquran.
Pusat Kajian Fiqh Islam yang berpusat di Arab Saudi memberlakukan fatwa pelarangan penggunaan ayat Alquran untuk nada panggil. Al Mujamma' Fiqh Al Islami (Pusat Kajian Fiqh Islam), yang menginduk Rabithah Alam Islami di Saudi, memfatwakan larangan penggunaan ayat Alquran untuk ringtone.

Alasannya, perbuatan itu secara tak langsung merendahkan Alquran serta memutuskan bacaannya. Apalagi, terkadang bacaan nada panggil itu bisa berbunyi di mana saja, termasuk di tempat-tempat yang tak layak Alquran dibacakan.

Fatwa itu dikeluarkan pada 7 November 2007 silam, di saat Al Mujamma' mengakhiri muktamar ke-19 nya di Mekkah. Penggunaan ringtone Alquran tergolong perbuatan yang merendahkan Alquran.

Ada pun merekam Alquran di handphone dengan tujuan yang bersangkutan bisa mendengarkan tilawah Alquran, justru dianjurkan, karena termasuk wasilah untuk belajar.

Tak hanya itu, Mujamma' juga mengeluarkan fatwa atas bolehnya menjual hiasan-hiasan kaligrafi dengan beberapa syarat. Antara lain yang bersangkutan bisa menjaga benda-benda itu dari perbuatan-perbuatan yang merendahkannya, serta bahan-bahan yang digunakan bukan benda-benda najis.
Mujamma' memperingatkan agar ayat-ayat Alquran ditulis dengan jelas, tanpa memotong huruf atau memasukkan kalimat satu dengan kalimat yang lain, sehingga tulisan kaligrafi sulit dibaca.

Sebagaimana dilarang juga membentuk tulisan ayat-ayat Alquran menyerupai makhluk hidup, seperti manusia, burung atau lainnya. Larangan juga diberlakukan untuk penggunaan ayat-ayat suci sebagai sarana promosi dalam kegiatan jual beli.

Komunitas Islam Jamia Ashraf-ul-Madaris di Kanpur, India, empat tahu juga memfatwakan larangan serupa. Komunitas ini menyatakan dosa, apabila dering ayat-ayat suci Alquran terdengar terlantun di toilet, diskotek atau tempat lain yang merendahkan.

Tak sampai di situ, kelompok Jamia Ashraf-ul-Madaris juga melarang fungsi vibrate (getaran) diaktifkan saat salat. Meski tak mengeluarkan suara, namun hal ini dianggap dapat mengganggu kekhusyukan ibadah pemilik atau umat lainnya.(*)


Anda sedang membaca artikel tentang

MUI Larang Penggunaan Ayat Al-Quran Untuk RIngtone

Dengan url

http://jogyamalioboro.blogspot.com/2013/07/mui-larang-penggunaan-ayat-al-quran.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

MUI Larang Penggunaan Ayat Al-Quran Untuk RIngtone

namun jangan lupa untuk meletakkan link

MUI Larang Penggunaan Ayat Al-Quran Untuk RIngtone

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger