Kepala Disparbud DKI Jakarta Arie Budhiman mengatakan penyegelan dua bar dangdut itu karena telah melanggar ketentuan yang berlaku.
"Terdapat dua usaha bar dangdut yang beroperasi tanpa izin atau ilegal di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan. Sudah dilakukan penghentian kegiatan dan disegel oleh Satpol PP," kata Arie di Balaikota Jakarta, Jumat (19/7/2013).
Selain melakukan penyegelan terhadap dua bar dangdut, Disparbud DKI juga menemukan pelanggaran usaha jenis karaoke yang berlokasi di kawasan Jembatan Tiga, Jakarta Utara. Tempat hiburan itu melanggar aturan jam operasional selama Ramadhan. Adapun, tindakan yang dilakukan atas pelanggaran tersebut dengan memberikan peringatan tertulis kepada pemilik karaoke.
"Hasil razia ini, kalau yang di tempat karaoke pas tanggal 12 Juli. Kalau yang penyegelan bar dangdut di Pancoran tanggal 17 Juli," kata Arie.
Pemprov DKI Jakarta menutup operasional klub malam dan diskotek selama Ramadhan hingga hari raya Idul Fitri. Diskotek, klub malam, mandi uap, griya pijat, permainan bola ketangkasan, dan bar akan tutup secara penuh selama 30 hari.
Kebijakan pengaturan jam operasional selama bulan Ramadhan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) No 19 tahun 2004 tentang Kepariwisataan dan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No 98 tahun 2004 tentang Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata di DKI Jakarta.
Serta Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta No 35/SE/2013 per tanggal 29 Mei 2013.(*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Ilegal, Dua Bar Dangdut Disegel
Dengan url
http://jogyamalioboro.blogspot.com/2013/07/ilegal-dua-bar-dangdut-disegel.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Ilegal, Dua Bar Dangdut Disegel
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Ilegal, Dua Bar Dangdut Disegel
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar