TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta semakin serius menangani masalah kemacetan. Satu diantaranya adalah dengan menaikkan tariff parkir hingga empat kali lipat agar warga tak menggunakan kendaraan pribadi.
Kenaikan tariff parkir itu akan diberlakukan untuk parkir di badan jalan di Ibu Kota atau onstreet. Hal itu tertuang dalam Surat Gubernur DKI Jakarta Nomor 850/-1.811.4 tertanggal 4 Juli 2013 yang ditujukan ke Ketua DPRD DKI Jakarta.
Berikut rincian kenaikan usulan tarif parkir:
Tarif di Kawasan Pengendalian Parkir (KPP)
- Mobil: Rp 6.000 hingga Rp 8.000 per jam
- Bus, truk, dan sejenisnya: Rp 9.000 hingga Rp 12.000 per jam
- Sepeda motor: Rp 2.000 hingga Rp 4.000 per jam
- Sepeda: Rp 1.000 satu kali parkir
Parkir di jalan Golongan A:
- Mobil: Rp 4.000 hingga Rp 6.000 per jam
- Bus dan truk: Rp 6.000 hingga Rp 9.000 per jam
- Sepeda motor: Rp 2.000 hingga 3.000 per jam
Tarif parkir di jalan Golongan B:
- Mobil: Rp 2.000 hingga Rp 4.000 per jam
- Bus dan Truk: Rp 4.000 hingga Rp 6.000 per jam
- Sepeda motor: Rp 2.000 per jam
Tarif parkir di tempat parkir lingkungan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta:
- Mobil: Rp 4.000 hingga Rp 5.000 untuk satu jam pertama dan Rp 2.000 hingga Rp 4.000 untuk jam berikutnya
- Bus dan truk: Rp 6.000 hingga Rp 7.000 untuk jam pertama dan Rp 3.000 untuk jam berikutnya
- Sepeda motor: Rp 1.000 hingga Rp 2.000 per jam
Sedangkan tarif penitipan kendaraan atau park and ride milik pemerintah:
- Mobil dan bus: Rp 5.000 per hari
- Sepeda motor: Rp 2.000 per hari
- Sepeda: Rp 1.000 per hari
- Tarif parkir valet: Rp 20.000
Besaran tarif parkir usulan ini naik lebih jauh dibanding tarif yang berlaku saat ini. Tarif lama berdasarkan Perda No 1 Tahun 2006, tariff Rp 1.500 untuk satu jam pertama. Di dalam surat tersebut juga tertuang bahwa kenaikan tarif parkir dilakukan sebagai turunan Perda No 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran.
Usulan tersebut dilakukan karena parkir yang memakan jalan dianggap sebagai biang kemacetan. Surat tersebut pun belum keputusan final. Pihak Pemprov DKI harus menunggu ketuk palu DPRD DKI terlebih dahulu sebelum diumumkan ke publik. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Atasi Macet, Jokowi Naikkan Tarif Parkir
Dengan url
http://jogyamalioboro.blogspot.com/2013/07/atasi-macet-jokowi-naikkan-tarif-parkir.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Atasi Macet, Jokowi Naikkan Tarif Parkir
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Atasi Macet, Jokowi Naikkan Tarif Parkir
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar