Pasangan, yang pelanggannya terdiri dari bintang-bintang dunia seperti Madonna, Kate Moss dan Kylie Minogue, tidak hadir di pengadilan namun menyangkal tuduhan tersebut.
Mereka juga telah mengajukan banding. Dolce dan Gabbana belum mengomentari hukuman penjara yang telah ditangguhkan untuk menunggu banding mereka itu.
Penyelidikan oleh otoritas Italia dimulai sekitar enam tahun yang lalu sebagai bagian dari rencana pemerintah untuk menindak upaya penggelapan pajak.
Pada sidang Rabu (19/06), hakim mengatakan dua desainer ini telah memindahkan merek mereka ke perusahaan Gado -berbasis Luksemburg pada 2004.
Hakim mengatakan mereka melakukan ini untuk menghindari pajak atas royalti sekitar 1 miliar euro (atau setara US$1,3 miliar). Jaksa menuduh mereka menjual bisnis tersebut jauh di bawah harga yang sebenarnya.
Mereka awalnya dibebaskan dari tuduhan pada sidang sebelumnya pada bulan April 2011, namun pengadilan tertinggi Italia membatalkan putusan itu dan memerintahkan bahwa kasus tersebut harus ditindak kembali.(BBC Indonesia)
Anda sedang membaca artikel tentang
Dolce Gabbana Dijatuhi Hukuman Penjara
Dengan url
http://jogyamalioboro.blogspot.com/2013/06/dolce-gabbana-dijatuhi-hukuman-penjara.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Dolce Gabbana Dijatuhi Hukuman Penjara
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Dolce Gabbana Dijatuhi Hukuman Penjara
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar