KPK Kembali Periksa Menkeu

Written By Unknown on Rabu, 10 April 2013 | 11.22

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan Menteri Keuangan Agus Martowardojo terkait penyidikan kasus dugaan korupsi Hambalang, Rabu (10/4/2013). Agus akan kembali dimintai keterangan sebagai saksi.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DK (Deddy Kusdinar) dan AAM (Andi Alfian Mallarangeng)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.

Pemeriksaan ini merupakan yang kedua bagi Agus setelah dia dimintai keterangan KPK pada 19 Februari lalu. KPK memeriksa Agus karena pria yang baru terpilih sebagai Gubernur Bank Indonesia ini dianggap tahu seputar proyek Hambalang, terutama mengenai anggaran proyek Kementerian Pemuda dan Olahraga tersebut. Seusai diperiksa KPK selama kurang lebih 10 jam pada Februari lalu, Agus mengaku dikonfirmasi penyidik mengenai tugas Menkeu dan Menpora dalam sistem anggaran.

Menurut Agus, Menpora Andi Mallarangeng selaku pengguna anggaran merupakan pihak yang paling bertanggung jawab, baik secara formal maupun materiil, atas operasional anggaran Hambalang. Menpora, katanya, bertanggung jawab mulai dari perencanaan hingga pelaporan anggaran. Adapupun Kemenkeu, kata Agus, hanya berperan sebagai pengelola fiskal untuk menjadi bendahara umum negara dan melakukan konsolidasi rencana kerja anggaran pada kementerian.

Kepada wartawan, Agus pun menjelaskan masalah kontrak tahun jamak atau multiyears yang persetujuannya dianggap bermasalah menurut hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurut Agus, kontrak tahun jamak itu tidak terkait dengan penganggaran, tetapi berkaitan dengan proses pengadaan. Kontrak tahun jamak ini, kata Agus, diajukan jika suatu kementerian atau lembaga ingin melakukan pengadaan proyek yang tidak bisa selesai dalam satu tahun dan tidak bisa dipecah-pecah dalam beberapa pengerjaan.

Pada Senin (8/4/2013), KPK memeriksa Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati. Mantan Direktur Jenderal Anggaran ini juga diperiksa KPK sebagai saksi Hambalang untuk yang kedua kalinya. Seusai pemeriksaan, Anny mengatakan hal senada dengan Agus bahwa pengelolaan anggaran Hambalang merupakan tanggung Kemenpora.

Dalam kasus Hambalang, KPK menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Andi Mallarangeng, Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noer, dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.

Adapun Andi, Deddy, dan Teuku Bagus diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian negara. Sedangkan Anas diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek lain. Selasa (8/4/2013), KPK memeriksa Andi sebagai tersangka dan tidak langsung menahannya. Pengacara Andi, Harry Ponto menilai, Kemenkeu tetap harus bertanggung jawab atas anggaran Hambalang. Hal itu dikarenakan, pihak Kemenkeu lah yang mencairkan anggaran tersebut.(*)


Anda sedang membaca artikel tentang

KPK Kembali Periksa Menkeu

Dengan url

http://jogyamalioboro.blogspot.com/2013/04/kpk-kembali-periksa-menkeu.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

KPK Kembali Periksa Menkeu

namun jangan lupa untuk meletakkan link

KPK Kembali Periksa Menkeu

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger