TRIBUNJOGJA.COM
,YOGYA - Sidang putusan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah tempat pembuangan akhir sampah (TPAS) Banyuroto Kulonprogo, dengan terdakwa Heribertus Sambudi Suharyanto, dijadwalkan hari ini, Kamis (28/3/2013). Meski demikian, belum dipastikan sidang akan dimulai pukul berapa.Pantauan Tribun Jogja di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Kamis pagi ini, terdakwa sudah hadir dikawal dua petugas. Heribertus bersama seorang terdakwa lainnya, Sayono, dalam sidang sebelumnya dituntut hukuman enam tahun enam bulan penjara dan denda Rp 400 juta. Sayono semula dijadwalkan sidang vonis pada Selasa lalu, namun ditunda.
Kasus dugaan korupsi ini berawal pada 2006. Pemkab Kulonprogo hendak membangun membangun TPA di Desa Banyuroto, Kecamatan Nanggulan. Dalam praktiknya, diduga terjadi penggelembungan harga tanah.
Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 264, 99 juta. Heribertus terlibat dalam perannya sebagai makelar tanah untuk TPAS. Sebagaimana dijadwalkan hari ini, sidang akan dipimpin Hakim Majelis Suryawati SH, dan JPU Bintarno.(*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Sidang Putusan Kasus Korupsi TPAS Banyuroto Digelar Hari Ini
Dengan url
http://jogyamalioboro.blogspot.com/2013/03/sidang-putusan-kasus-korupsi-tpas.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Sidang Putusan Kasus Korupsi TPAS Banyuroto Digelar Hari Ini
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Sidang Putusan Kasus Korupsi TPAS Banyuroto Digelar Hari Ini
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar