TRIBUNJOGJA.COM
, PURWOKERTO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto mendapat dukungan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Jawa Tengah untuk segera menyelesaikan kasus dugaan korupsi Badan Layanan Umum (BLU) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto 2010-2013. Dukungan ini setelah Kejari Purwokerto melakukan gelar perkara (ekspose) kedua di Semarang, Senin (25/3/2013)."Kejati menyatakan bukti-bukti sudah mendukung dan semakin kuat.Begitu juga dengan penetapan para tersangka sudah tepat," kata Kepala Kejari Purwokerto, A Dita Prawitaningsih SH MH di kantornya, Selasa (26/3/2013).
Hingga saat ini, Kejari Purwokerto sudah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi kerjasama Unsoed dengan PT Aneka Tambang. Selain Rektor Unsoed Edy Yuwono, dua tersangka lainnya yakni Kepala Unit Percetakan Unsoed Winarto Hadi dan Asisten Senior Manager PT Antam, Suatmadji.
Proyek pemberdayaan masyarakat bekas tambang PT Antam itu bernilai Rp 5,9 miliar. Total nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 2 miliar.
"Perkara akan segera diselesaikan. Kemungkinan tersangka lain ada namun kami fokus ke tiga tersangka ini dulu," kata Dita didampingi Kasi Intelijen, Sunarwan.
Ditambahkan Sunarwan, bukti yang sempat dipaparkan di Kejati adalah bukti transfer dana kerjasama dana hibah tersebut. Sebelumnya, Kejari Purwokerto pernah menunjukkan kepada wartawan satu gepok (sekitar 98 lembar) bukti transfer dari para tersangka. "Kita tidak mungkin menyebutkan bukti-buktinya apa. Tapi diantaranya bukti transfer itu," kata Sunarwan.
Rencananya, Kamis (28/3/2013) mendatang, Kejari Purwokerto akan memanggil tersangka Edy Yuwono dan Winarto Hadi untuk diperiksa sebagai tersangka.
Seperti diberitakan, Kejari Purwokerto sejak pertengahan Januari 2013 menyelidiki dugaan kasus korupsi BLU Unsoed 2010-2012. Awalnya fokus penyelidikan dilakukan pada empat kasus yakni pembagian dana remunerasi, pengangkatan jabatan Pembantu Rektor IV yaang disebut tak berdasar, investasi jangka pendek penggemukan sapi senilai Rp 400 juta dan terakhir kasus yang saat ini menjadi fokus adalah dana hibah terikat Unsoed dengan PT Antam sekitar Rp 5,8 miliar.
Kasus ini menjadi perhatian karena disebut-sebut sebagai kasus dugaan korupsi BLU pertama di perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Kejati Dukung Pengungkapan Dugaan Korupsi Unsoed
Dengan url
http://jogyamalioboro.blogspot.com/2013/03/kejati-dukung-pengungkapan-dugaan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Kejati Dukung Pengungkapan Dugaan Korupsi Unsoed
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Kejati Dukung Pengungkapan Dugaan Korupsi Unsoed
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar