Divonis Enam Tahun Hakim Heru Kisbandono Pilih Banding

Written By Unknown on Selasa, 26 Maret 2013 | 11.22

Laporan Reporter Tribun Jateng, Bakti Buwono

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG

- Vonis enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta setara empat bulan kurungan penjara yang dijatuhkan majelis hakim tidak diterima pihak Heru Kisbandono. Kuasa hukum terdakwa kasus suap hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi  (Tipikor) Semarang itu, Fajar Tri Nugroho memilih banding. Putusan itu menurutnya terlalu berat.

"Tepat per Senin (25/3/2013) kami menyatakan banding," katanya kepada Warta Jateng (Tribun Network) , Selasa (26/3/2013) siang.

Sebelumnya, Majelis hakim yang diketuai Jhon Halasan Butarbutar menganggap Heru bersalah dalam perkara suap hakim PN Tipikor Semarang.

Heru dianggap terbukti melanggar melanggar pasal 12 huruf c Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menurut kami putusan itu terlalu memberatkan, kami meminta majelis hakim Pengadilan Tinggi untuk mengurangi masa hukuman," tambahnya.

Menurutnya, posisi kliennya sebagai justice collabolator seharusnya membuat hukumannya lebih ringan. Heru kooperatif dalam membuka fakta tentang suap hakim. Selain itu ada kesalahan penerapan pasal.

Penggunaan pasal 12 menurutnya tidak tepat. Dalam pasal tersebut disebut bahwa Heru berperan sebagai hakim, padahal baginya hanya sebagai broker. seharusnya, pasal yang paling tepat pasal 11 dalam undang-undang yang sama.

"Ya menurut hemat kami hukumannya antara dua tahun hingga tiga tahunlah," ucap Fajar (*)


Anda sedang membaca artikel tentang

Divonis Enam Tahun Hakim Heru Kisbandono Pilih Banding

Dengan url

http://jogyamalioboro.blogspot.com/2013/03/divonis-enam-tahun-hakim-heru.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Divonis Enam Tahun Hakim Heru Kisbandono Pilih Banding

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Divonis Enam Tahun Hakim Heru Kisbandono Pilih Banding

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger