Denny Indrayana: Penyerang Lapas Akan Diproses Hukum

Written By Unknown on Sabtu, 23 Maret 2013 | 11.22

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana mengatakan, penyerangan terhadap Lembaga Pemasyarakatan Sleman, Yogyakarta yang menewaskan empat tahanan merupakan tindak pidana yang tidak dapat dibiarkan. Apapun alasannya, kata Denny, pelaku penyerangan tersebut harus bertangung jawab dan diproses secara hukum.

"Kami mendukung penyelidikan yang cepat dan menyeluruh untuk segera mendapatkan siapa pelaku-pelaku yang melakukan penyerangan tersebut," kata Denny melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Sabtu (23/3/2013).

Dia mengatakan, Kementerian Hukum dan HAM langsung berkoordinasi dengan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian RI dalam menangani insiden ini. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin pun, kata Denny, bertolak ke lokasi kejadian pagi tadi. Selanjutnya, Denny meminta semua pihak untuk menahan diri dan menyerahkan masalah ini kepada penegak hukum.

"Ingat, kita negara hukum, semua harus tunduk pada aturan main," ucapnya. Denny juga mengatakan, Kementerian Hukum dan HAM menyampaikan ungkapan bela sungkawa atas meninggalnya empat tahanan dalam insiden tersebut.

Seperti diketahui, penyerangan di Lapas Sleman menewaskan empat tahanan. Keempat tahanan itu merupakan pelaku penganiayaan terhadap anggota TNI AD Kesatuan Kopassus Kandang Menjangan, Kartosuro, Solo, Sersan Satu Santoso. Akibat penganiayaan di Hugo Café tersebut, Santoso meninggal beberapa waktu lalu.

Penyerangan di Lapas Sleman ini berawal saat sekelompok orang bersenjata dan bertopeng memaksa masuk ke dalam Lapas melalui pintu portir dengan menodongkan senjata. Kelompok orang tak dikenal itu mencari kamar empat tahanan tersebut. Setelah menemukan kamar empat tahanan pelaku penganiayaan itu, kelompok bertopeng ini langsung menembak empat tahanan tersebut hingga tewas.

Aksi mereka pun melukai sedikitnya delapan petugas keamanan dan merusak CCTV di Lapas. Menurut informasi dari Humas Ditjen Pemasyarakatan, petugas yang luka di antaranya, Widiatmana dengan pangkat III/a, mengalami luka di dagu, serta Supratikno pangkat II/c yang luka di mata sebelah kanan. Adapun biaya pengobatan petugas Lapas akan ditanggung pihak Kemenkum HAM. (*)


Anda sedang membaca artikel tentang

Denny Indrayana: Penyerang Lapas Akan Diproses Hukum

Dengan url

http://jogyamalioboro.blogspot.com/2013/03/denny-indrayana-penyerang-lapas-akan.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Denny Indrayana: Penyerang Lapas Akan Diproses Hukum

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Denny Indrayana: Penyerang Lapas Akan Diproses Hukum

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger