Menyusul argumen yang terjadi hari Selasa, MA dapat menegakkan kembali larangan pada 2008, membatalkannya atau mencabut semua larangan pernikahan sejenis di AS.
Para pembela larangan itu menyatakan bahwa keputusan itu adalah otoritas masing-masing negara bagian.
Jajak pendapat menunjukkan meningkatnya dukungan terhadap pernikahan sejenis.
Pertanyaan mengenai anak-anak
Peninjauan dimulai hari Selasa dan diawali dengan diskusi para hakim apakah organisasi pembela larangan yang dikenal dengan Proposition 8, memiliki kekuatan hukum untuk membawa kasus itu ke pengadilan tinggi. Proposition 8 disetujui oleh para pemilih di California dalam referendum bulan November 2008, tetapi pemerintah negara bagian menolak untuk membelanya di pengadilan federal.
Jika para hakim memutuskan bahwa para pendukung larangan itu tidak memiliki posisi hukum, mereka akan mencabut larangan di California tapi tidak di negara bagian lain. Hal itu karena pengadilan yang lebih rendah telah lebih dulu mencabut larangan itu.
Para hakim MA juga membahas apakah kemampuan untuk memiliki keturunan penting bagi definisi legal pernikahan.
"Banyak orang yang menikah dan tidak bisa memiliki anak," kata Hakim Stephen Breyer setelah seorang pengacara pendukung larangan itu, Charles Cooper, yang menyatakan bahwa memiliki keturunan dan mengasuh anak sangat penting bagi kepentingan negara bagian terhadap pernikahan.
Hakim Ruth Bader Ginsburg juga mengangkat sebuah kasus di MA baru-baru ini dimana hakim menyatakan bahwa narapidana berhak menikah meski mereka kemungkinan dilarang untuk memiliki keturunan.
Hakim Anthony Kennedy, kerap dipandang sebagai suara mengambang diantara empat hakim konservatif dan empat hakim liberal, menyatakan bahwa anak-anak dari pasangan sejenis akan menderita 'cedera legal' dibawah larangan itu.
Anda sedang membaca artikel tentang
AS Tinjau Larangan Pernikahan Sejenis
Dengan url
http://jogyamalioboro.blogspot.com/2013/03/as-tinjau-larangan-pernikahan-sejenis.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
AS Tinjau Larangan Pernikahan Sejenis
namun jangan lupa untuk meletakkan link
AS Tinjau Larangan Pernikahan Sejenis
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar