Pentingnya Harmonisasi Hukum Negara dan Hukum Islam

Written By Unknown on Sabtu, 16 Februari 2013 | 11.22

Laporan Reporter Tribun Jogja, Yudha Kristiawan

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL

- Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) menggelar International Conference on Law and Society dengan tema "Advancing Research on Sharia and Law in Nusantara", Sabtu (16/2/2013).

Konferensi internasional ini merupakan kerja sama antara FH UMY dengan Harun M Hashim Law Center, Ahmad Ibrahim Kulliyyah of Laws (AIKOL), International Islamic University Malaysia (IIUM).

Menurut Director International Program of Law and Syariah (IPOLS) FH UMY, Yordan Gunawan, tujuan diadakan konferensi adalah untuk menjalin keharmonisan dua pihak.

"Tujuan dari konferensi ini adalah bagaimana bisa mengharmonisasikan hukum Islam dan hukum negara yang ada di Indonesia dan Malaysia. Sebab, sebenarnya, hukum Islam jauh lebih komprehensif tapi tidak bisa langsung ditabrakkan dengan hukum negara," ujarnya.

Lanjutnya, meskipun tidak bisa terpisahkan dari masyarakat, pada kenyataannya hukum Islam belum bisa diterapkan secara utuh karena belum adanya harmonisasi dengan hukum negara.

"Pengaruh hukum kolonial di Indonesia dan Malaysia merupakan salah satu alasan hukum Islam menjadi terkikis di kedua negara tersebut," jelasnya.

Konferensi ini juga menghadirkan keynote speaker Prof. Hunud Abia Kadouf, Dekan AIKOL IIUM, dan M Endrio Susila, Dekan FH UMY, dan dihadiri sejumlah civitas akademika dari kedua negara.

(Tribunjogja.com)


Anda sedang membaca artikel tentang

Pentingnya Harmonisasi Hukum Negara dan Hukum Islam

Dengan url

http://jogyamalioboro.blogspot.com/2013/02/pentingnya-harmonisasi-hukum-negara-dan.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Pentingnya Harmonisasi Hukum Negara dan Hukum Islam

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Pentingnya Harmonisasi Hukum Negara dan Hukum Islam

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger