Outsourching Hanya Diperbolehkan untuk 5 Jenis Pekerjaan

Written By Unknown on Sabtu, 17 November 2012 | 11.22

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi  Muhaimin Iskandar telah menandatangani peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi  (Permenakertrans ) mengenai pelaksanaan jenis pekerjaan alih daya (outsourcing).

Saat ini permenakertrans baru itu sudah dikirimkan ke Kemhukham untuk disahkan sebagai berita negara dan diundangkan secara resmi.   

"Saya sudah tandatangan kemarin (Kamis) dan saat ini posisinya sedang dalam proses diundangkan di Kemenkumham," kata Menakertrans Muhaimin iskandar dalam pesan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Sabtu (17/11/2012).

Dijelaskan Muhaimin, dalam aturan baru itu, pekerjaan outsourcing ditutup kecuali untuk lima jenis pekerjaan yaitu jasa pembersihan (cleaning service), keamanan, transportasi, katering dan jasa migas pertambangan.

Untuk mempermudah , Muhaimin meminta istilah outsourcing lebih baik tidak lagi digunakan. Lebih baik memakai istilah dua jenis pola hubungan kerja yaitu pola hubungan kerja dengan PPJP atau (Perusahaan Pengerah Jasa Pekerja) yang meliputi  yang hanya meliputi 5 jenis pekerjaan tadi.

Sedangkan pola hubungan kerja kedua adalah pemborongan yang menggunakan sub kontrak perusahaan atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).  
    
"Kemarin rapat tripartit terakhir sudah hampir dipastikan semua bisa memahami karena sudah ada solusi yaitu melalui pemborongan. Jadi kalau lima jenis itu bisa menggunakan perusahaan penyedia jasa pekerja (PPJP) atau yang dulu disebut outsourcing. Selain lima  jenis itu maka harus menggunakan model kerja pemborongan," jelas Muhaimin.

Muhaimin menambahkan dengan ditandatanganinya permenakertrans soal outsourcing tersebut, maka pengaturan pelaksanaan outsourcing harus segera dilaksanakan sesuai dengan amanat perundang-undangan.
    
Sebelumnya, Muhaimin mengatakan akan melakukan pengawasan yang lebih ketat bagi pelaksanaan kerja alih daya atau outsourcing tersebut.   Muhaimin menambahkan  Pemerintah tidak akan segan-segan  mencabut  ijin perusahaan-perusahaan outsourcing yang menyengsarakan pekerja dan tidak memberikan hak-hak normatif bagi pekerja.
   
Selama ini penerapan sistem outsourcing di perusahaan cukup banyak yang menyimpang, terutama dalam hal gaji di bawah upah minimum, pemotongan gaji, tidak adanya tunjangan, tidak asuransi pekerja maupun tidak adanya pemenuhan hak dasar lainnya seperti jaminan sosial.    

"Selama ini  Kemnakertrans telah menerjunkan tim khusus untuk melakukan pendataan perusahaan-perusahaan di daerah dengan berkoordinasi  dinas-dinas ketenegakerjaan setempat," kata  Muhaimin.
   
Muhaimin mengatakan pihaknya masih terus berupaya untuk melakukan pendataan, verifikasi dan penataan ulang perusahaan-perusahaan outsoursing untuk mendapatkan informasi dan data lengkap dari  perusahaan-perusahaan outsourcing tersebut di tanah air.(*)


Anda sedang membaca artikel tentang

Outsourching Hanya Diperbolehkan untuk 5 Jenis Pekerjaan

Dengan url

http://jogyamalioboro.blogspot.com/2012/11/outsourching-hanya-diperbolehkan-untuk.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Outsourching Hanya Diperbolehkan untuk 5 Jenis Pekerjaan

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Outsourching Hanya Diperbolehkan untuk 5 Jenis Pekerjaan

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger