Tribun Jogja - Kamis, 1 November 2012 11:06 WIB
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek simulator surat izin mengemudi (SIM) di Korps Lalu Lintas Polri, Kamis (1/11/2012). Mereka adalah Bendahara Korlantas Komisaris (Pol) Legimo dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan bahwa kedua orang itu akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka kasus simulator lainnya, Inspektur Jenderal (Pol) Djoko Susilo. "Sebagai saksi untuk DS (Djoko Susilo)," ujarnya.
Kedua orang itu pertama kali dimintai keterangan KPK dalam kasus ini. Belum diketahui kapan keduanya akan diperiksa sebagai tersangka. Adapun Legimo diketahui sudah tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, pagi tadi. Sementara Budi, belum diketahui kedatangannya.
Sebelumnya, Budi dan Legimo ditahan Kepolisian setelah keduanya juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Keduanya diketahui bebas dari tahanan Polri setelah Kepolisian memutuskan untuk menghentikan penyidikan kasus simulator SIM. Penanganan perkara dua tersangka itu pun sepenuhnya menjadi kewenangan KPK. Selain keduanya, KPK juga menetapkan dua orang tersangka lain, yaitu Djoko dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang.
Dalam kasus simulator SIM ini, keempat orang itu disangka melanggar pasal penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian negara atau menguntungkan pihak lain. Adapun kerugian negara dalam proyek ini ditaksir mencapai Rp 100 miliar.(*)
Anda sedang membaca artikel tentang
KPK Periksa Dua Tersangka Simulator SIM
Dengan url
http://jogyamalioboro.blogspot.com/2012/11/kpk-periksa-dua-tersangka-simulator-sim.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
KPK Periksa Dua Tersangka Simulator SIM
namun jangan lupa untuk meletakkan link
KPK Periksa Dua Tersangka Simulator SIM
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar