Ini Prosedur untuk Ubah Bodi Sepeda Motor

Written By Unknown on Jumat, 30 November 2012 | 11.22

TRIBUN, saya punya motor Karisma. Saya ingin mengubah bodi menjadi Supra 125. Apakah itu perlu izin dari kepolisian? Apakah perlu merubah STNK?

+6285729970XXX

PERUBAHAN bentuk kendaraan secara fisik perlu dicatatkan di kantor polisi. Hal tersebut perlu dilakukan agar sesuai data fisik kendaraan. Jika motor Anda Karisma, kelengkapan surat seharusnya sama dengan bentuk fisik motor yang mencirikan Karisma atau jenis kendaraan bermotor lain.

Prosedur tentang ubah bentuk fisik kendaraan sudah diatur lewat Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Berikut beberapa syarat yang disebutkan untuk perubahan fisik kendaraan bermotor:

Pasal 53
Persyaratan perubahan data atas dasar perubahan mesin dan/atau bentuk ranmor meliputi:
A. Mengisi formulir permohonan.
B. Melampirkan tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 huruf b, yaitu  melampirkan tanda bukti identitas dengan ketentuan:
1. Untuk perorangan, terdiri atas KTP dan surat kuasa bermeterai cukup bagi yang diwakilkan oleh orang lain;
2. Untuk badan hukum, terdiri atas:
    a. Surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap badan hukum yang bersangkutan.
    b. Fotokopi KTP yang diberi kuasa.
    c. Surat keterangan domisili.
    d. Surat Izin Usaha Perdagangan dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dilegalisasi.
C. BPKB.
D. STNK.
E. Surat keterangan dari APM atau bengkel umum yang melaksanakan perubahan mesin dan/atau bentuk kendaraan.
F. PIB untuk penggantian mesin baru dari impor atau faktur pembelian untuk penggantian mesin baru yang diproduksi dalam negeri.
G. Sertifikat Uji Tipe dan SRUT; dan/atau
H. Hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan.

Pasal 54
Persyaratan perubahan data BPKB atas dasar perubahan warna kendaraan meliputi:
A. Mengisi formulir permohonan.
B. Melampirkan tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud pada pasal 44 huruf b.
C. BPKB.
D. STNK.
E. Surat keterangan dari Agen Pemegang Merek (APM) atau bengkel umum yang melaksanakan perubahan warna kendaraan.
F. Hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan.

Samsat Kota Yogyakarta

(Tribunjogja.com)

Penulis : M Iwan Al Khasni SIP     ||     Editor : Igt Sigit Widya Purna N


Anda sedang membaca artikel tentang

Ini Prosedur untuk Ubah Bodi Sepeda Motor

Dengan url

http://jogyamalioboro.blogspot.com/2012/11/ini-prosedur-untuk-ubah-bodi-sepeda.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Ini Prosedur untuk Ubah Bodi Sepeda Motor

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Ini Prosedur untuk Ubah Bodi Sepeda Motor

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger