1. TRIBUN, saya minta info tentang pasang listrik baru. Kemarin, saya lihat daftar harga di PLN Wates untuk 900 VA Rp 675 ribu tapi begitu saya tanyakan ke petugasnya jadi Rp 2,2 juta. Bagaimana hitungannya? Terima kasih atas keterangannya. Edi Haryono Desa Giripeni, Wates, +6287822049XXX
2. TRIBUN, minta informasi resmi biaya sambungan listrik baru 900 VA. Di mana kita bisa mendaftarkan? Kalau tanya BTL, informasinya simpang siur. Matur nuwun. +628121557XXX
PERUSAHAAN Listrik Negara (PLN) resmi menetapkan untuk pasang baru biaya penyambungan yang dibayarkan untuk PLN hanya sebesar Rp 675 ribu untuk daya 900 VA.
Agar Anda mendapatkan informasi secara jelas mengenai mekanisme dan biaya lengkap pemasangan baru listrik, sebaiknya menghubungi call center PLN di nomor 0274-123 pada jam kerja.
Untuk informasi biaya penghitungan penyambungan yang dibayarkan ke PLN, diatur melalui mekanisme sebagai berikut:
1. Untuk daya kurang dari 2200 VA: Daya dikali Rp 750.
2. Untuk daya lebih dari 2200 VA: Daya dikali Rp 775.
Pengajuan permohonan sambungan baru dapat dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
A. Pengajuan permohonan sambungan baru juga dapat dilakukan melalui saluran telepon 0274-123.
B. Datang langsung ke Kantor Pelayanan PLN terdekat dengan membawa:
1. Fotokopi kartu identitas pemilik/pengguna bangunan (KTP/SIM) yang masih berlaku.
2. Denah/peta lokasi bangunan (diperlukan untuk memudahkan dalam proses survei lapangan).
3. Surat kuasa apabila pengajuan permohonan diwakilkan.
4. Membayar biaya penyambungan.
Setelah persyaratan di atas dipenuhi, tahapan berikutnya adalah :
1. Pemberkasan administrasi permohonan sambungan baru.
2. Survei lapangan untuk mengetahui secara persis kondisi kelistrikan (kondisi teknis, jarak dengan tiang terdekat, jarak dengan trafo terdekat, dan informasi teknis lainnya).
3. Calon pelanggan menyelesaikan proses admistrasi di Kantor PLN. Proses pembayaran biaya penyambungan hanya dapat dilakukan di Kantor PLN dan atau melalui bank yang ditunjuk.
4. Menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).
5. PLN akan melakukan penyambungan listrik ke bangunan pelanggan setelah seluruh proses administrasi terselesaikan dan secara teknis sudah dapat dilakukan penyambungan.
Catatan:
PLN tidak memiliki kewenangan terhadap instalasi listrik di dalam bangunan milik pelanggan. Pelanggan menentukan sendiri perusahaan instalatur yang akan membangun instalasi listrik di bangunan miliknya. PLN tidak memilik kewenangan terkait dengan segala ketentuan tentang instalasi listrik.
Dian Putri
Humas PLN APJ Yogyakarta
(Tribunjogja.com)
Penulis : M Iwan Al Khasni SIP || Editor : Igt Sigit Widya Purna N
Anda sedang membaca artikel tentang
Bingung Pasang Instalasi Baru Listrik? Ini Prosedurnya
Dengan url
http://jogyamalioboro.blogspot.com/2012/11/bingung-pasang-instalasi-baru-listrik.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Bingung Pasang Instalasi Baru Listrik? Ini Prosedurnya
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Bingung Pasang Instalasi Baru Listrik? Ini Prosedurnya
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar